benuanta.co.id, TARAKAN – Kasus penganiayaan yang berujung kematian terjadi di Kelurahan Karang Rejo, Tarakan Barat, pada Jumat (27/3/2026) sore. Peristiwa ini mengakibatkan seorang pria berinisial A (41) meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono, mengungkapkan kejadian bermula dari keributan antara korban dan pelaku di lokasi kejadian. Ia menyebut peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.37 WITA.
“Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, sempat terdengar suara keributan dan adu mulut di luar rumah,” ungkapnya, Sabtu (28/3/2026).
Menurutnya, saat saksi keluar rumah, korban sudah dalam kondisi tersungkur di aspal bersama sepeda motornya. Ia menambahkan, dua orang yang diduga pelaku langsung melarikan diri usai kejadian tersebut.
“Saat saksi keluar, didapati korban sudah dalam posisi tersungkur di aspal bersama sepeda motornya, dan terlihat dua orang terduga pelaku melarikan diri dari TKP,” jelasnya.
Korban kemudian dilarikan warga ke Puskesmas Karang Rejo untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dalam perjalanan. “Korban sempat dibawa ke puskesmas oleh warga sekitar, namun dalam perjalanan korban dinyatakan meninggal dunia,” katanya.
Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka utama berinisial IR (36), warga Lingkas Ujung, Tarakan Timur. Penangkapan dilakukan hanya dalam waktu kurang dari tiga jam setelah kejadian.
“Tadi malam kita amankan tersangka sekitar pukul 21.30 WITA di Jalan Yudaya Kusuma, jadi kurang dari tiga jam sudah diamankan,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif dugaan penganiayaan ini berkaitan dengan persoalan narkotika, meski masih dalam tahap pendalaman. Reginald menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan.
“Untuk motif sementara dugaan terkait dengan peredaran narkotika, itu masih kita kembangkan lagi,” bebernya.
Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka tusuk serius di bagian perut kanan dengan kedalaman sekitar 30 cm. Luka tersebut diduga menjadi penyebab utama kematian korban. “Ditemukan luka terbuka pada perut sebelah kanan dengan kedalaman sekitar 30 cm, dengan satu sisi lancip dan satu sisi tumpul,” terangnya.
Selain itu, ditemukan tanda-tanda korban mengalami kekurangan oksigen sebelum meninggal dunia. Hal ini terlihat dari kondisi kuku tangan dan kaki korban saat pemeriksaan. “Tanda-tanda kritis pada kuku tangan dan kaki menunjukkan korban mengalami kekurangan oksigen sebelum meninggal dunia,” tambahnya.
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam jenis badik yang diduga digunakan pelaku. Barang bukti tersebut ditemukan di lokasi yang sempat dijadikan tempat persembunyian pelaku.
“Kami mengamankan satu bilah senjata tajam lengkap dengan sarungnya, yang diduga digunakan dalam aksi tersebut,” paparnya.
Selain itu, penyidik juga mengamankan telepon genggam milik korban serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk memperkuat pembuktian. Reginald menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. “Tim identifikasi telah melakukan olah TKP dan mengamankan rekaman CCTV untuk memperkuat pembuktian,” katanya.
Berdasarkan rekaman CCTV, peristiwa bermula saat korban dan pelaku berpapasan di jalan hingga terjadi cekcok yang berujung aksi penusukan. Pelaku disebut langsung mengeluarkan senjata tajam dan menusuk korban.
“Kalau berdasarkan CCTV, mereka papasan di jalan, terjadi cekcok, lalu tersangka langsung mengambil badik dan menusuk korban,” bebernya.
Polisi juga mengungkap pelaku tidak memiliki dendam pribadi dengan korban, melainkan hanya hubungan sebagai tetangga. Namun, satu orang yang bersama pelaku saat kejadian masih dalam pencarian. “Hubungan keduanya hanya sebatas teman atau tetangga, dan saat ini kami masih mencari satu orang lainnya yang bersama tersangka,” ujarnya.
Polisi juga masih mencari satu orang yang diduga bersama tersangka saat kejadian berlangsung. Orang tersebut terekam dalam CCTV berada di lokasi saat insiden terjadi dan kini berstatus sebagai saksi yang masih dalam pencarian.
“Saat ini kami masih mencari satu orang lainnya yang bersama tersangka pada saat kejadian, berdasarkan rekaman CCTV,” tuturnya.
Meski demikian, status orang tersebut saat ini masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. “Temannya tersangka pada saat kejadian itu masih kita cari, dan statusnya masih sebagai saksi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas pada 2024 setelah menjalani hukuman sejak 2020. Hal ini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik. “Tersangka merupakan residivis kasus narkotika, baru keluar tahun 2024,” tuturnya.
Saat ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Polisi juga akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi serta melengkapi berkas perkara.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif, pra-rekonstruksi, dan melengkapi administrasi penyidikan untuk pengiriman SPDP ke JPU,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







