benuanta.co.id, BULUNGAN – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara terus melakukan pendalaman penyidikan terkait dugaan tindak pidana pada sektor pertambangan di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Dalam penyidikan yang berlangsung hari ini, penyidik memeriksa dua orang saksi yang dianggap mengetahui informasi terkait perkara tersebut. Kedua yang diperiksa yakni mantan Bupati Nunukan periode 2011–2016 berinisial BS serta JP yang menjabat sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan.
JP menjadi saksi pertama yang menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan JP dilakukan di ruang pemeriksaan kantor Kejaksaan Tinggi Kaltara sekitar pukul 09.00 Wita dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 14.00 Wita. Selama proses tersebut, penyidik melontarkan kurang lebih 15 pertanyaan guna menggali informasi yang berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.
Tidak lama, mantan Bupati Nunukan BS juga hadir memenuhi panggilan penyidik. Ia mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 Wita dan baru selesai pada pukul 17.30 Wita. Dalam pemeriksaan itu, BS dicecar lebih dari 30 pertanyaan oleh penyidik yang berupaya mendalami sejumlah hal terkait dugaan tindak pidana di sektor pertambangan tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Andi Sugandi, menyampaikan bahwa proses penyidikan saat ini masih terus berjalan. Penyidik masih melakukan pengumpulan keterangan dari berbagai pihak untuk memperjelas duduk perkara yang sedang ditangani.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna mendapatkan gambaran yang lebih utuh terkait dugaan tindak pidana yang terjadi.
“Prosesnya masih berjalan dan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi yang diperiksa,” pungkasnya. (*)
Reporter: Alvianita
Editor: Ramli







