benuanta.co.id, TARAKAN – Kasus dugaan pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi di Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Harapan, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) oleh Polres Tarakan. Kejadian yang melibatkan dua kelompok warga ini sempat menimbulkan ketegangan setelah kedua belah pihak saling melapor ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdilah menjelaskan kasus tersebut terjadi dalam dua hari berturut-turut, yakni Kamis (21/8/2025) dan Jumat (22/8/2025). Kedua kelompok warga terlibat dalam keributan yang kemudian dilaporkan secara resmi ke Polres Tarakan.
“Kasus ini awalnya masuk sebagai dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan,” jelasnya, Selasa (26/8/2025).
Pihak kepolisian kemudian menaikkan status perkara tersebut ke tingkat penyidikan. Bahkan, kedua belah pihak yang terlibat dalam peristiwa itu sempat diamankan oleh penyidik. “Para terlapor maupun korban kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tegasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik memfasilitasi proses mediasi dengan melibatkan penasihat hukum serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak. “Para pihak didampingi penasihat hukum dan keluarganya hadir dalam proses mediasi yang kami laksanakan,” ungkapnya.
Dalam pertemuan mediasi itu, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai. Mereka sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke proses hukum berikutnya. “Kedua belah pihak menyatakan sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” ujarnya.
Selain berdamai, para pihak juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Mereka menyatakan kesediaan untuk diproses sesuai hukum apabila melanggar isi pernyataan yang telah ditandatangani. “Mereka berjanji tidak akan mempermasalahkan lagi kejadian tersebut di kemudian hari,” tambahnya.
AKP Ridho menegaskan, pendekatan Restorative Justice ini ditempuh agar permasalahan bisa selesai tanpa memperpanjang konflik. “Langkah ini diambil agar tidak ada pihak yang dirugikan lebih jauh dan agar masyarakat tetap merasa aman,” katanya.
Ia juga mengimbau warga Tarakan agar tidak mudah terprovokasi isu yang berkembang terkait kasus ini. Menurutnya, proses hukum sudah berjalan dan berhasil dituntaskan lewat jalur mediasi. “Kami berharap masyarakat tetap tenang dan menjaga kondusivitas, jangan sampai terpengaruh isu yang tidak benar,” tutupnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina







