benuanta.co.id, NUNUKAN – Lantaran menyimpan sabu di dalam peci, seorang pemuda berinisial IG, warga Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan pada Senin (11/8/2025).
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan mengatakan sabu yang diamankan dari tangan pelaku merupakan hasil penjualan hari itu dengan kisaran berat 0,04 gram.
“Pelaku ini berperan sebagai pengedar sabu, jadi sabu seberat 0,04 barang sisa hasil jualannya. Sebagian besar sabu sudah habis dijual atau edarkan oleh pelaku,” kata Sunarwan.
Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang pemasok yang saat ini sudah masuk list Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial JR.
Adapun penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar wilayah Jalan Ujang Dewa. Berbekal informasi itu, personel langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan IG.
Saat itu, barang bukti sabu disimpan rapi di dalam songkok berwarna hitam untuk mengelabui petugas. “Kita juga amankan uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil transaksi narkoba, satu unit ponsel merek Oppo warna hitam, serta songkok tempat penyimpanan sabu tersebut,” bebernya.
“Pengakuan pelaku, JR memerintahkan IG untuk menjual sabu. Nantinya hasil keuntungan akan di bagi bersama-sama,“ jelasnya.
Kini, IG dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







