benuanta.co.id, TARAKAN – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimsus) Polda Kaltara, Kombes Pol Yudistira Midyahwan menyebut hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Surabaya menunjukkan barang bukti (BB) sabu seberat 12 kilogram masih mengandung Metamfetamin.
Dari hasil ini artinya dugaan BB sabu yang diganti dengan tawas terbantahkan.
Yudistira mengungkapkan, untuk berkas perkara dua oknum polisi yang diduga mencuri dan merusak BB sabu tersebut sudah memasuki tahap 1.
“Sudah kita kirim berkas ke jaksa sebagai tahap 1. Sedangkan untuk BB narkoba 12 kg masih utuh dan tersimpan di ruang barang bukti,” katanya, Ahad (13/7/2025).
Dirinya menegaskan, tak ada barang bukti yang hilang ataupun ditukar dengan tawas. Meski dua oknum polisi berinisial AA dan DR sempat mengambil sedikit untuk dicicipi.
“Jadi bahasanya bukan hilang, seperti pencuri yang masuk merusak pintu rumah untuk mengambil sepeda motor, ketika ternyata sepeda motornya mogok dan dia gak jadi mengambil dan lari. Meskipun motor tidak jadi diambil, tetap masuk pidana,“ beber Mantan Kapolres Tarakan itu.
Adapun BB sabu yang sempat diambil dan dibakar oleh dua oknum tersebut yakni seberat 7 gram.
“Dugaan kami 7 gram itu adalah yang sempat dicicip dan sempat diambil satu sendok untuk dibakar. Tujuan tersangka untuk mencoba BB narkoba tersebut,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reskrimum Polda Kaltara menangani dugaan pengrusakan dan pencurian barang bukti sabu oleh oknum Direktorat Tahti Polda Kaltara.
Dari hasil penyelidikan menunjukkan pelaku pencurian ternyata diketahui anggota polisi sendiri yang bertugas di Direktorat Tahti. Tersangka anggota jaga dari Direktorat Tahti berinisial AA dan DR, sudah dilakukan penahanan terhadap keduanya dan dalam proses penyidikan. (*)
Editor: Endah Agustina







