benuanta.co.id, TARAKAN – Keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam kasus narkotika di wilayah perbatasan Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menjadi sorotan publik. Aparat yang harusnya perang terhadap peredaran gelap Narkoba justru terlibat ke dalam lingkaran hitam.
Dr. Aris Irawan, S.H., M.H., seorang akademisi hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT) menilai kasus tersebut mencerminkan persoalan sistemik dalam penegakan hukum, khususnya dalam hal integritas dan pengawasan internal aparat.
“Secara umum saya menilai ini sebagai fenomena serius yang menunjukkan lemahnya sistem pengendalian internal lembaga penegak hukum. Apalagi di daerah perbatasan seperti Nunukan yang berbatasan langsung dengan Malaysia, arus peredaran narkotika sangat rawan,” ujarnya, Jumat (11/7/2025).
Menurutnya, keterlibatan aparat dalam penyalahgunaan wewenang seperti memanipulasi barang bukti, mengkriminalkan warga demi keuntungan pribadi, hingga melindungi jaringan peredaran, mencerminkan krisis integritas yang harus ditangani serius. Ia menilai perlu adanya mutasi terstruktur dalam jangka pendek, serta pengawasan melekat terhadap aparat di lapangan.
Dalam konteks hukum pidana, Aris menjelaskan sejumlah pasal yang bisa menjerat oknum aparat tersebut, khususnya bila terbukti terlibat dalam jaringan narkotika.
“Yang bersangkutan bisa dijerat Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tergantung keterlibatannya. Jika ia menyalahgunakan jabatan untuk mempermudah distribusi, Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 421 KUHP juga bisa dikenakan,” jelasnya.
Tak hanya itu, jika terbukti menerima imbalan untuk melindungi jaringan, unsur gratifikasi bisa dikenakan melalui Pasal 5, 11, 12, dan 12B UU Tipikor. Selain itu, ia juga bisa dikenakan Pasal 415 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
“Artinya, hukum pidana Indonesia punya kerangka lengkap untuk menjerat aparat yang menyalahgunakan wewenang dalam perkara narkotika. Semua aspek ini harus diterapkan secara tegas dan simultan,” tambahnya.
Ia juga menegaskan kondisi geografis di wilayah perbatasan, termasuk jalur tikus yang kerap menjadi celah masuk narkotika, tidak bisa dijadikan alasan untuk melemahkan penegakan hukum.
“Memang betul wilayah perbatasan kita kompleks, dengan banyak keterbatasan. Tapi itu tidak bisa jadi alasan. Saya sangat mengapresiasi langkah cepat dari Kapolda Kaltara dalam penanganan kasus ini. Justru dalam kondisi sulit, integritas dan ketegasan harus diperkuat,” tegasnya.
Dalam efektivitas penegakan hukum, tidak hanya aspek aturan yang penting, tapi juga kesiapan sarana prasarana, peran masyarakat, dan budaya hukum yang dibangun secara kolektif.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya dukungan pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam melengkapi kebutuhan penegakan hukum di kawasan rawan peredaran narkotika seperti Kaltara.
Pemerintah harus instrospeksi, sejauh mana telah menyediakan sarana prasarana yang memadai. Jangan sampai karena kelalaian infrastruktur, justru membuka ruang terjadinya kejahatan.
Ia juga menyebut pentingnya pembangunan budaya hukum di masyarakat, terutama melalui edukasi, kampanye bahaya narkotika, dan pelibatan tokoh masyarakat, agama, hingga pemuda.
“Penegakan hukum tidak bisa hanya dilakukan polisi atau BNN. Harus didukung kebijakan daerah, pengawasan bersama, serta pembangunan sistem whistleblower yang aman dan menjamin perlindungan hukum bagi pelapor,” ungkapnya.
Dalam pengalamannya sebagai saksi ahli dalam kasus pidana narkotika, Aris mengakui masih banyak ketimpangan dalam praktik peradilan.
“Kadang pengedar besar dihukum ringan, sementara kurir atau pengguna dihukum berat. Ini menunjukkan masih lemahnya sistem pembuktian dan juga potensi intervensi dalam proses peradilan,” bebernya.
Selain itu, sistem peradilan pidana narkotika harus menekankan keadilan substantif. Rehabilitasi bagi pengguna harus diperkuat, sementara sanksi tegas harus dikenakan kepada pengedar dan pihak yang menyalahgunakan jabatan.
“Jika aparat justru ikut bermain dalam jaringan, maka kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan runtuh. Di sinilah pentingnya membangun sistem yang transparan, akuntabel, dan adil,” tutupnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Ramli







