benuanta.co.id, NUNUKAN – Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial MN (21). Diketahui, MN merupakan warga asal Kota Tarakan.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan mengatakan pelaku diduga mencuri barang berharga dan uang tunai milik tamu di kamar 503 Hotel Gita di Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan.
“Kasus pencurian terjadi pada Senin (7/7/2025) di hotel,” kata Sunarwan.
Pencurian ini bermula saat korban menginap pada Ahad (6/7/2025). Sebelum tidur, korban menyimpan tas miliknya di lantai dekat televisi.
Di dalam tas tersebut berisi paspor dan uang tunai sebesar RM 2.000 dan Rp 300 ribu serta kotak kecil berwarna merah berisikan emas.
Saat korban bangun untuk sholat subuh, korban terkejut mendapati dompet serta barang-barang lainnya berpindah di dalam toilet kamar hotel.
“Korban langsung melihat ventilasi udara WC tersebut sudah terbuka. Korban sempat mengecek pintu kamar namun pintu tersebut masih terkunci,” ungkapnya.
Tak hanya itu, korban lalu berniat mengambil tas miliknya yang sebelumnya diletakan di dekat televisi, namun tas tersebut sudah tidak ada di dalam kamar.
Akibatnya korban mengalami total kerugian senilai Rp 270 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek KSKP.
Sunarwan menerangkan, berdasarkan penyelidikan dan profilling, pelaku berhasil teridentifikasi yakni MN yang diketahui merupakan residivis dalam perkara curat 2 kali dan curas 1 kali dan baru bebas pada Agustus 2024 lalu.
Pelaku berhasil diamankan saat tengah berada di atas Kapal Fery KM MANTA yang hendak berangkat ke Tarakan. Benar saja, saat digeledah ditemukan perhiasan emas berbagai jenis milik korban di dalam tas pelaku .
Berdasarkan hasil interogasi dan analisis rekaman CCTV, pelaku masuk awalnya masuk ke dalam gudang hotel namun tidak menemukan barang berharga.
Sehingga pelaku memasuki kamar 503 tempat korban menginap melalui ventilasi kamar mandi. Pelaku membuka kaca nako di kamar mandi tersebut dan mengambil tas milik korban lalu melarikan diri.
Kini, pelaku telah diamankan di Mako Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan dan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 (e) dan ke-5 (e) KUHPidana. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







