Perkara Sabu 24 Kilogram Masuki Tahapan Persidangan

benuanta.co.id, TARAKAN – Sidang perkara narkotika jenis sabu seberat 24 kilogram dengan terdakwa Baharudin memasuki agenda pemanggilan saksi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tarakan, pekan lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, Daniel Simamora menjelaskan, saksi yang telah dipanggil merupakan saksi penangkap dari Satreskoba Polres Tarakan. Berdasarkan keterangannya, polisi mencurigai adanya kapal yang membawa sabu dan dinakhodai oleh terdakwa Baharudin dan Ardi (DPO) sekira pukul 16.00 WITA pada 16 Agustus 2024.

Sehingga, polisi membuntuti kapal keduanya hingga tiba di Muara Bulungan. Setibanya di muara tersebut, polisi melihat sebuah karung yang diberikan oleh seseorang kepada terdakwa Baharudin.

“Itu di daerah pertambakan. Transaksinya di atas kapal. Setelah menerima sabu itu, mereka (Ardi dan Baharudin) berusaha kabur menghilang jejak. Polisi saat itu melihat dari kejauhan,” jelasnya, Selasa (14/1/2025).

Polisi pun melakukan pengejaran sekira pukul 19.00 WITA hingga akhirnya kapal keduanya berhenti di area pertambakan warga untuk mengisi bahan bakar. Menyadari aksinya dibuntuti polisi, kapal keduanya langsung tancap gas hingga terjadi drama kejar-kejaran. Polisi juga sempat memberikan tembakan peringatan untuk menghentikan kapal terdakwa. Terdakwa Baharudin juga membuang karung berisi sabu itu ke sungai.

“Setelah itu si Ardi melompat ke sungai, lalu Baharudin lompat juga. Itu situasinya malam hari dan masih kejar-kejaran. Jadi yang memegang barang itu Baharudin, dan Ardinya yang bawa kapal itu,” lanjutnya.

Setelah itu, polisi melakukan penyisiran dengan ikut melompat ke sungai. Polisi hanya dapat mengamankan barang bukti dan meringkus Bahar di semak-semak yang tak jauh dari TKP. Sementara Ardi berhasil kabur dan ditetapkan DPO.

“Polisi memang menargetkan siapa yang menerima barang itu, dan siapa yang membuang barang itu, yaitu si Baharudin. Sabu itu mengapung,” tutur Daniel.

JPU juga berencana menghadirkan saksi nakhoda dan ABK dari kapal yang membawa personel kepolisian. Lantaran terdakwa Baharudin tak mengaku bahwa ia yang menerima karung berisi sabu.

“Nakhoda dan ABK ini sipil. Kita hadirkan saksi ini untuk menguatkan keterangan kepolisian,” tambahnya.

Diketahui, kapal yang digunakan oleh terdakwa merupakan kapal sewaan dengan alibi untuk memburu burung di area pertambakan. Sehingga, kapal tersebut juga disita sebagai barang bukti bersama dengan sabu, tas dan handphone.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa terdakwa Baharudin dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 atau Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132.

“Ada barang bukti handphone milik si Ardi itu informasinya tidak ketemu. Rencananya sabu itu mau diedarkan di Tanjung Selor. Terdakwa Bahar ini warga Tanjung Selor, pernah di hukum juga tapi perkara lain,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *