benuanta.co.id, TARAKAN – Terdakwa terduga pemilik sabu 300 gram yakni mantan polisi Sigit Utomo enggan mengakui perbuatannya selama persidangan. Dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Sigit memberikan pengakuan berbeda dari saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
JPU dalam perkara ini, Komang Noprizal menyebut, dua terdakwa lainnya yakni Aidil dan Lukman turut menjalani agenda sidang pemeriksaan terdakwa. Dalam keterangan terdakwa Aidil, ia hanya sebagai penjamin atas sabu seberat 2 kilogram yang dipesan terdakwa Sigit. Ia mengaku menerima pesanan terdakwa Sigit melalui pesan di salah satu akun sosial media.
Terdakwa Aidil juga memberikan keterangan bahwa ia diminta oleh seseorang yang ada di Malaysia untuk menagih uang senilai Rp 400 juta dari terdakwa Sigit atas sabu 2 kilogram itu.
“Terdakwa Sigit tidak mengakui dan membantahnya. Dia merasa itu bukan akunnya. Terdakwa Aidil mengaku juga pernah bertemu terdakwa Sigit di tempat hiburan malam (THM),” beber Komang, Senin (13/1/2025).
Komang melanjutkan, terdakwa Aidil juga sempat membeli 2 bal sabu dari 2 kilogram itu. Saat itu ia membayar Rp 25 juta untuk 1 balnya kepada terdakwa Sigit.
Penyangkalan Sigit juga dibongkar oleh terdakwa Aidil yang saat itu sempat berkomunikasi dengan Sigit melalui sambungan telepon. JPU juga memiliki bukti kuat dari percakapan keduanya di melalui pesan singkat namun juga dibantah oleh Sigit.
“Terdakwa Aidil yakin bahwa suara di telpon merupakan suara terdakwa Sigit. Namun semua pengakuan terdakwa Aidil tidak diakui terdakwa Sigit. Sabu 2 bal tersebut pun sempat diedarkan oleh terdakwa Aidil juga,” lanjutnya.
Sementara untuk keterangan terdakwa Lukman, juga mengaku bahwa ia mengenal Sigit. Diketahui sebelumnya, terdakwa Lukman dan Sigit mengaku tidak saling kenal. Namun, Lukman mencabut keterangan tersebut.
JPU juga menghadirkan beberapa saksi yang menyebut bahwa terdakwa Lukman dan Sigit saling mengenal.
“Karena saat diamankan Lukman dan Sigit ini berjarak beberapa meter saja. Ada saksi yang melihat terdakwa Sigit mendatangi tempat kerja terdakwa Lukman di Gusher. Semua saksi melihat dan mendengar bahwa kedua terdakwa ini sempat ngobrol,” ujar Komang.
Menyikapi semua bantahan terdakwa Sigit yang tidak mengakui perbuatannya, jaksa tetap menyakini bahwa terdakwa Sigit mengenal dan terbukti melakukan transaksi narkotika. Hal itu juga telah dikuatkan dengan beberapa saksi dan barang bukti yang ada.
“Terdakwa punya hak ingkar. Kita tetap yakin dengan pembuktian, kalau tidak yakin tidak P21,” tutupnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa







