benuanta.co.id, TARAKAN – Barang bukti narkotika di Satreskoba Polres Tarakan mengalami peningkatan sepanjang tahun 2024 sebanyak 25,5 kilogram. Dibandingkan 2023 sebanyak 21,3 kilogram.
Peningkatan barang bukti tersebut juga seiring dengan peningkatan tersangka narkotika. Dari semula 83 tersangka, di tahun 2024 bertambah menjadi 87 tersangka.
“Kasus narkotika di tahun 2023 sebanyak 67 perkara, penyelesaiannya 58 perkara, sedangkan ditahun 2024 sebanyak 57 perkara, penyelesaiannya 54 perkara,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna, Kamis (2/1/2025).
Ditambahkan, Kasat Reskoba Polres Tarakan, AKP Irwan, dari puluhan tersangka yang diamankan, didominasi berperan sebagai pengedar. Ada juga pengedar yang mengonsumsi narkotika sebanyak 4 orang dan telah dilakukan rehabilitasi.
“Hasil penyelidikan kita terbukti setelah dilaksanakan TAT (Tim Asesmen Terpadu) bersama dengan BNN dan kejaksaan ada yang sebagai pengguna,” jelasnya.
Dilanjutkannya, pada tahun 2024 pihaknya menerbitkan 4 Daftar Pencarian Orang (DPO). Adapun dari keempat DPO tersebut salah satunya merupakan pengembangan dari pengungkapan barang bukti sebesar 24 kilogram. Sementara untuk peran dari DPO tersebut didominasi sebagai kurir.
Irwan menyebut, kendala petugas dalam mengungkap DPO lantaran sudah tak lagi berada di Kota Tarakan.
“Karena pada saat penangkapan kemarin melarikan diri dengan cara melompat ke sungai. Sehingga kita tidak temukan, namun kita berhasil dapatkan tersangka yang satunya lagi dan barang bukti. Kita sudah berkoordinasi dengan petugas di tempat yang kita curigai ada DPO tersebut,” bebernya.
Satreskoba Polres Tarakan juga memetakan jaringan narkotika yang beredar di Kota Tarakan merupakan jaringan Kelurahan Selumit Pantai, Lingkas Ujung, Juata Kerikil hingga Kalimantan Timur (Kaltim).
“Untuk pengungkapan kami yang besar adalah jaringan dari Kaltim yang memang barang tersebut dibawa masuk dari Negara sebelah kemudian jalurnya melewati Tarakan,” tandasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







