Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Uang Puluhan Juta Berkat Rekaman CCTV

MAKASSAR – Berbekal rekaman CCTV, Resmob Polsek Mamajang berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian uang sekitar Rp29 juta di sebuah minimarket di Jalan Baji Gau, Kecamatan mamajang, Kota Makassar, Senin(24/08/2020).

Dua pelaku diketahui berinisial HY(21),dan RM(24), mereka ditangkap  di tempat kerjanya di Jalan Veteran Selatan, kota Makassar. Dari kejadian itu, polisi menyita beberapa barang bukti, yakni, dua unit motor dan lima buah handphone.

Baca Juga :  Diduga Sempat Kurung Istri dan Anak, Pria di Juata Laut Ditemukan Gantung Diri

Kapolsek Mamajang, AKP Ivan Wahyudi, mengatakan, bahwa aksi pencurian uang senilai puluhan juta tersebut terjadi pada Jumat (21/8/2020) lalu. “Awalnya, saat seorang karyawan berinisial HR (21), sedang melakukan penghitungan uang dan menyimpang di brankas,  hasil omzet penjualan.

Kemudian, HR  melayani  pembeli, saat itu seketika datang seorang pria mengenakan jaket warna biru membeli air mineral. Usai belanja, pelaku meminta izin buang air kecil, lalu naik ke lantai dua tempat brangkas,” kata Ivan.

Baca Juga :  Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK

“Korban kaget uang sekitar Rp29 juta yang sudah dihitung dan dibungkus rapi raib dalam brankas,” tukasnya.

Kemudian, kata Ivan, pihak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Petugas yang datang, kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dari olah TKP, penyidik menemukan bukti petunjuk melalui kamera CCTV. Dari CCTV tersebut, terekam perbuatan pelaku dan terlihat wajah serta nomor plat motornya.

Baca Juga :  Mantan Bupati Nunukan BS Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Kasus Pertambangan

Meskipun pelaku telah diamankan, kata Ivan, penyidik terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. “Pelaku sementara dalam penyelidikan, masih kita dalami apa ada pelaku lainnya,” imbuh Ivan.(*)

 

Reporter: Akbar

Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *