benuanta.co.id, NUNUKAN – Kelakuan SA (29) pemuda Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan ini bikin geleng-geleng kepala dan harus mendekam di balik jeruji besi setelah dilaporkan kekasihnya sendiri ke polisi.
Bukan tanpa alasan, SA diringkus Unit Reskrim Polsek Sebatik Barat lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan mengancam akan membunuh kekasihnya yakni JU (24) warga asal Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati menerangkan kejadian itu terjadi dirumah korban di Jalan Simpang Bahagia, RT. 01, Desa Liang Bunyu pada selasa (17/10/2023) sekira pukul 14.00 WITA.
“Pelaku dan korban ini statusnya pacaran,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Senin (23/10/2023).
Diungkapkannya, saat itu pelaku datang menemui korban di rumahnya. Beberapa saat kemudian, bunyi pesan masuk di handphone. Saat dilihat oleh pelaku, ada sebuah pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seorang pria.
“Pelaku ini baca pesan yang masuk di WhatsApp pacarnya, jadi si pria itu mengirim pesan untuk dibawakan makanan lantaran lapar,” ungkapnya.
Melihat pesan tersebut, pelaku kemudian tersulut api amarah lantaran merasa cemburu ada pria lain yang menghubungi kekasihnya.
Siswati mengatakan, saat itu juga pelaku langsung mengurung korban didalam rumah sambil memukuli kekasihnya itu dengan menggunakan tangan kosong pada di bagian wajah dan tubuh.
Tak hanya itu, lanjut Siswati, pelaku kemudian mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan gunting.
“Motifnya karena cemburu buta, jadi si pelaku ini mengarahkan gunting ke leher korban sambil mengancam akan membunuh korban. Beruntung, korban berusaha sekuat tenaga menahan tangan pelaku,” jelasnya.
Setelah melakukan perlawanan, korban berhasil kabur dari rumah dan berlari meminta pertolongan kepada warga sekitar.
“Sudah kita amankan, pelaku kita sangkakan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana Subsider pasal 335 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa







