Dua Terdakwa Perkara Pembunuhan di Juata Korpri Ajukan Banding

benuanta.co.id, TARAKAN – Terdakwa pembunuhan Arya Gading Ramadhan, Edi Guntur dan Mendila menempuh jalur banding atas putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.

Dalam vonis yang dijatuhkan oleh PN Tarakan pada 31 Agustus 2023 lalu, Edi Guntur divonis dengan pidana mati sedangkan Mendila dijatuhi pidana seumur hidup.

Saat dikonfirmasi, Humas PN Tarakan, Imran Marannu Iriansyah mengatakan kedua terdakwa memang telah mengajukan banding sebagaimana terdaftar dalam SIPP PN Tarakan.

“Terdakwa Edy Guntur dan Mendila statusnya Banding,” katanya, Selasa (19/9/2023).

Pengajuan banding dari kedua terdakwa itu resmi didaftarkan pada 4 September 2023 lalu. Imran menegaskan, jika segi administrasi telah rampung maka PN Tarakan akan mengirim berkas banding tersebut ke Pengadilan Tinggi Kaltara.

Baca Juga :  Mantan Bupati Nunukan BS Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Kasus Pertambangan

“Memori banding itu tidak wajib kecuali untuk Kasasi. Jadi ada atau tidaknya memori banding, berkas akan tetap di kirim oleh PN Ke PT Kaltara,” tambahnya.

Adapun satu terdakwa lainnya, yakni Afrila tidak melakukan banding. Lantaran tak adanya tidak lanjut dari pihak terdakwa dari masa pikir-pikir yang diberikan hakim. Pada pembacaan vonisnya, terdakwa Afrilla divonis hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tarakan.

Baca Juga :  Suami Tersangka Dugaan Penipuan Dipatsus, Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran Kode Etik

“Kalau kita hitung masa pikir-pikir selama 7 hari semanjak pembacaan putusan di tanggal 31 Agustus, dan sampai hari ini sudah 7 hari lebih. Artinya sudah dapat disimpulkan bahwa putusan sudah berkekuatan hukum tetap,” beber Imran.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, Komang Noprizal mengungkapkan, atas sikap banding yang diajukan terdakwa maka JPU mengajukan banding. Saat ini pihaknya pun tengah fokus menyusun kontra memori banding, yang akan diajukan di PT Kaltara.

“Kami juga sambil menunggu salinan putusan dan tembusan memori banding yang diajukan para terdakwa,” singkatnya.

Baca Juga :  Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK

Diberitakan sebelumnya, saat pembacaan putusan, hakim PN Tarakan menilai tak ada unsur yang meringankan bagi terdakwa Edi Guntur dan Mendila. Keduanya telah memenuhi unsur pasal 340 KUHAP. Bahkan dinilai sudah terbukti secara sempurna melakukan pembunuhan berencana berdasarkan fakta persidangan. Keseluruhan pembelaan yang dibacakan oleh Penasehat Hukum (PH) juga ditolak oleh majelis hakim dalam menimbang putusan tersebut.

Sementara terdakwa Afrilla, masih memiliki pertimbangan di mata majelis, lantaran perannya Afrilla hanya ikut serta dan masih memiliki tiga orang anak.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *