benuanta.co.id, TARAKAN – Salah satu losmen di Jembatan Besi, Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lingkas Ujung menjadi lokasi transaksi narkotika jenis sabu oleh pria berinisial AN (43). Aksinya itu ternyata diendus oleh kepolisian atas laporan dari masyarakat sekitar.
Kapolsek Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan, IPTU Sri Djayanti mengatakan, pihaknya langsung mengerahkan anggota untuk menelusuri gerak gerik AN. Diketahui, beberapa orang keluar masuk losmen tersebut yang ternyata menemui AN untuk melakukan transaksi haram.
AN pun dibuat tak berkutik saat polisi memergokinya di sebuah kamar tengah duduk santai pada Selasa, 15 Agustus 2023 lalu sekira pukul 14.00 WITA.
“Langsung melakukan penggeledahan badan dan AN sempat membuang barang buktinya di bawah kasur losmen tersebut,” sebut Sri di hadapan awak media, Senin (28/8/2023).
Dia melanjutkan, penggeledahan polisi membuahkan hasil. Ternyata, AN menyimpan barang bukti sabu tersebut di dalam bungkus rokok sebelum dibuang ke bawah ranjang. Di dalam kemasan rokok itu ditemukan 1 bungkus plastik kecil berisikan serbuk kristal diduga sabu dan 1 bungkus plastik sedang dengan isi yang sama.
“Kemudian Unit Reskrim mengamankan pelaku ke Polsek KSKP untuk penyelidikan lebih lanjut,” sambungnya.
Peran AN sebagai penjual pun memang menggunakan modus check in untuk bertransaksi setiap ada pembeli. Diketahui, AN memang menjadi target operandi polisi yang sudah dibidik sejak Juli 2023 lalu. Namun, AN mengganti modusnya sehingga berharap polisi bisa dikelabui.
“Jadi dia pindah-pindah kamar. Sabu yang dijual ini dia beli. Pakai modal sendiri. Awalnya dia beli Rp 2 juta terus dia pecah per bungkusnya,” kata perwira balok dua itu.
Dari harga Rp 2 juta yang dibeli oleh AN, ia mendapatkan sekitar 2 gram narkotika jenis sabu untuk diedarkan. Lagi-lagi, pengakuan AN mendapatkan barang tersebut dari wilayahnya yakini daerah Selumit Pantai dengan transaksi tertutup melalui kolong jembatan.
AN yang merupakan residivis, juga aktif mengonsumsi sabu. Hal itu dibuktikan dari hasil urine AN yang positif mengandung methaphetamine.
“Sementara masih kita kembangkan. Karena dia itu baru di losmen itu sebulan terakhir. AN mengaku juga tidak pernah bertemu orang menjual sabu itu kepadanya,” lanjutnya.
Kalangan pembeli sabu milik AN sendiri juga merupakan pelanggan tetap yang menghubunginya melalui telepon seluler merk Realme C17 warna biru. Sehingga polisi turut menjadikan handphone itu menjadi salah satu barang bukti bersama barang lainnya di antaranya, uang senilai Rp 950 ribu dan 1 unit sepeda motor merk Scoopy.
Atas tindak pidana AN, ia disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.
“Itu uang hasil jualan hari itu. Kalau motornya itu dia pakai untuk ke losmen makanya kita turut mengamankan,” tandas Sri.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







