HP iPhone dan Samsung Adik Sendiri Diembat, Pelaku Residivis Kasus Curas

benuanta.co.id, NUNUKAN – Satuan Reskrim Polres Nunukan berhasil mengamankan AM (32). Pria pengangguran berdomisili di Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Nunukan Timur ini diamankan diduga terlibat kasus pencurian 2 unit Hp senilai Rp13,4 juta.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, IPTU Lusgi Simanungkalit melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPTU Siswati mengatakan dari keterangan pelapor yang merupakan korban yakni AR (27) salah satu Karyawan honorer ini mengatakan kejadian terjadi di rumah korban pada Rabu, 24 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 Wita.

Baca Juga :  Tak Hanya Krayan, 5 Kecamatan di Kabupaten Nunukan Turut Dilanda Banjir

“Kejadiannya di rumah korban, waktu itu korban sedang masak di dapur lalu menyimpan 1 unit Hp iPhone xs max dan 1 unit Samsung A02s miliknya di atas meja di dalam kamar,” ujar Siswati kepada benuanta.co.id, Senin (29/8/2022)

Berselang beberapa saat kemudian korban AR kembali masuk ke dalam kamarnya, lalu korban terkejut mendapati 2 unit hpnya telah hilang.

“Saat sadar dua unit hp nya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke personel kita yang piket,” katanya.

Baca Juga :  Penyidikan Perkara Tambang, Kejati Kaltara Geledah 5 Instansi di Kabupaten Nunukan

Dengan adanya laporan yang masuk, personel melakukan penyelidikan atas dugaan perkara pencurian dan dugaan terhadap pelaku berhasil diidentifikasi.

“Jadi yang diduga pelaku ini merupakan kakak kandung korban, yang kami ketahui seorang residivis kasus curas yang beberapa bulan lalu baru saja bebas dari penjara,” ungkapnya.

Dijelaskan Siswati, terduga pelaku yang merupakan kakak kandung korban ini tinggal satu rumah dengan korban, namun saat korban lengah karena masak di dapur, pelaku masuk ke dalam kamar korban mengambil 2 unit hp milik korban lalu pergi keluar rumah.

Baca Juga :  DPRD Kaltara Dorong Perlindungan Koperasi dan UMKM Melalui Raperda

“1 Hp milik korban dibawa pelaku ke sebatik barat lalu digadaikan kepada temannya yakni S, sedangkan 1 hp lainnya menurut keterangan pelaku, hp tersebut hilang pada saat dirinya bersembunyi di Sebatik Barat,” jelasnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah di amankan di Mako polres Nunukan guna proses lebih lanjut. “Kita sangkakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak pidana Pencurian,” pungkasnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *