benuanta.co.id, NUNUKAN – Hendak menjual Handphone (Hp) hasil curian dari sebuah indekos, JU (30) tertangkap tangan Unit Reskrim Polsek Nunukan di Jalan Pasar Baru.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan saat itu, Jumat (25/11/2022), sekira pukul 02.00 Wita, korban SU (52) tengah mengecas hp di ruang tamu sementara korban masuk ke dalam kamar untuk tidur di Jalan Arif Rahman Hakim RT 14, Kelurahan Nunukan Timur.
“Jadi saat korban ini tidur sempat terbangun dan melihat hp yang di casnya masih ada, jadi korban kembali ke kamar untuk tidur,” ujar Sony kepada benuanta.co.id, Selasa (6/12/2022).
Sony mengatakan, saat korban tertidur, ia tak sadar jika pintu indekosnya lupa dikunci, sehingga ketika ia bangun pagi sekira pukul 09.30 Wita ia mendapati Hpnya telah hilang dan hp yang hilang senilai Rp 3,4 juta. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan, pelaku JU berhasil diamankan pada Ahad (4/12/2022) saat pelaku melihat di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Nunukan Timur.
“Si pelaku diamankan saat ia hendak menjual hp milik korban via mesengger Facebook,” ungkapnya.
Usai diamankan pelaku mengakui telah mencuri Hp milik korban. Pelaku masuk ke dalam kamar indekos korban melalui pintu depan yang tidak terkunci, lalu mengambil hp korban yang dicas di ruang tamu.
“JU saat ini sudah kita amankan dan disangkakan pasal Pasal 362 KUHPidana,” pungkasnya.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli







