benuanta.co.id, TARAKAN – Setelah tertangkapnya Warga Binaan Lapas (WBP) Kelas IIA Tarakan berinisial HN di salah satu rumah warga di Jalan Cempaka RT 65, Kelurahan Karang Anyar pada Sabtu, 3 September 2022 lalu, menimbulkan gonjang – ganjing terkait WBP spesial di Lapas Tarakan. Benarkah kabar tersebut?
Benuanta.co.id mencoba mencari tahu informasi yang beredar terkait WBP spesial di Lapas Tarakan melalui informan terpercaya benuanta.co.id, yang merupakan mantan orang terdekat HN selama di Lapas Tarakan.
Salah satu informasi yang digali benuanta.co.id yakni terkait adanya fasilitas khusus HN yang dibangun di dalam Lapas Tarakan. Diyakini HN tak lagi tinggal di block D nomor 32 yang seharusnya ditempati HN sebagai WBP narkotika.
Informan benuanta.co.id yang tak ingin disebutkan namanya ini menjelaskan HN tinggal di salah satu fasilitas khusus yang disebut-sebut fasilitas tersebut dibangun oleh HN.
“Cek aja ke dalam Lapas, ada kok rumahnya di sebelah musolah yang merupakan bunker yang digunakan sipir untuk kerja sedangkan setengah ruangannya digunakan untuk HN tinggal,” ujarnya.
Sumber lainnya yang juga merupakan bekas orang terdekat HN juga mengungkapkan hal lain dari perlakukan khusus sipir Lapas Tarakan terhadap HN, di mana HN kerap kali menggunakan ruang Kantor Lapas untuk melakukan pertemuan tertentu.
Berita terkait :
- Narapidana Kasus Narkotika di Tarakan Tertangkap Berkeliaran, Kok Bisa?
- Narapidana Narkotika yang Kedapatan Berkeliaran di Luar Lapas Ngakunya Berobat
- Narapidana Narkotika Tertangkap Keluar Lapas, Kalapas Tarakan : Menjenguk Anak Sakit
- Jeep dan Mercedes – Benz Harga Miliaran Terparkir di Rumah Penangkapan HN
“Saya dulu sering dipanggil oleh HN untuk membicarakan sesuatu tapi bukan terkait bisnis narkoba, melainkan kasus yang menjerat HN dulu sekitar tahun 2018 dan 2019. Kita bertemunya di salah satu ruangan milik Kabid Lapas dan itu dilakukan di malam hari, serta HN selalu membayar dengan jumlah tertentu setiap kali memakai ruangan itu,” terangnya.
Mengenai hal ini Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Arimin membantah kabar itu ia mengatakan selama menjabat sebagai Kalapas Tarakan pihaknya tidak pernah memberikan perlakuan khusus terhadap WBP di Lapas Tarakan.
“Jika kejadiannya di tahun 2018 atau 2019, maka itu bukan tanggung jawab saya. Karena saya baru menjabat sekitar 8 bulan di sini (Lapas Tarakan),” kata Arimin saat dihubungi oleh benuanta.co.id pada Senin, 15 September 2022.
Ia menerangkan, asal muasal istilah HN 32 merupakan nama asli dan ia dipenjara di blok nomor 32. Saat inipun HN juga masih diamankan untuk dibuatkan berita acara. “Yang bersangkutan masih kita amankan sambil kita periksa,” tegasnya.
Sejauh ini dikatakan Arimin, baru kali ini semenjak ia menjabat HN izin untuk keluar Lapas. Menurut Arimin HN keluar dari lapas dikarenakan menjenguk anaknya yang sakit pasca operasi mata.
Namun begitu saat berkeliaran di luar Lapas dan diamankan oleh Satbrimob Polda Kaltara, HN malah tak bisa menunjukan surat izin kepada petugas. Mengenai hal ini Arimin menyebutkan surat izin tersebut ada pada staff yang mendampinginya. Namun, janggalnya staff tersebut tidak melekat pada HN saat HN diamankan.
Tak hanya itu, HN diduga sedang mengkonsumsi sabu saat diamankan. Hal ini diperkuat dengan hasil tes urine yang dilakukan oleh Brimob menunjukan hasil positif metaphetamine.
“Setahu saya tes urin itu dari Brimob, jadi silahkan konfirmasi saja ke Brimob. Itupun (izinnya) sudah resmi ada suratnya juga. Itu (pengawalan) dari staff keamanan, kita juga sudah periksa bagaimana dia saat mendampingi dan memang salah pahamnya dia tidak melekat pada HN saat itu. Tentu ada ada tindakan tersendiri, seperti sanksi sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku,” tukas Arimin. (*/tim/bn18)







