benuanta.co.id, TARAKAN – Bea Cukai Kota Tarakan melakukan operasi pasar guna menekan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC-HT).
Operasi ini dilakukan selama tiga hari yakni dari Rabu, 30 Maret 2022 lalu hingga Jumat, 1 April 2022 lalu. Operasi pun menyasar sejumlah toko-toko sembako di Kota Tarakan.
Kepala Seksi (Kasi) Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Pabean B Tarakan, Kadri Ansyari, mengatakan operasi yang dilakukan pihaknya tersebut bertujuan menekan peredaran rokok ilegal di pasaran.
“Di antarnya yaitu rokok dengan pita cukai berbeda, rokok dengan pita cukai palsu, rokok polos atau tanpa pita cukai, serta rokok dengan pita cukai bekas yang seharusnya tidak beredar di masyarakat,” ujarnya saat dihubungi benuanta.co.id, Rabu (6/4/2022).
Hingga hari ketiga, Bea Cukai Tarakan berhasil menindak sebanyak 16.940 batang rokok ilegal yang diduga dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan
“Kami langsung amankan semuanya itu sebanyak hampir 17 ribu batang,” katanya.
Operasi tersebut juga dilakukan guna melindungi konsumen dari maraknya peredaran rokok illegal. Sementara untuk penjual rokok ilegal ini hanya diberikan surat teguran.
“Terhadap ke penjual rokok ilegal ini pun kami berikan surat teguran dan tim menghimbau kepada para pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal, ” ucapnya.
Kadri melanjutkan, razia sekaligus sosialisasi yang dilakukan pihaknya, guna memberikan informasi dan juga pengenalan terkait dengan jenis dan ciri rokok ilegal kepada masyarakat.
“Mereka ini rata-rata tidak tahu (rokok ilegal) karena rokok itu merupakan titipan atau mereka sistem kongsi (kerjasama) gitu, jadi asalnya dari mana juga mereka tidak tahu,” ujar Kadri.
Sosialisasi tersebut, juga merupakan langkah preventif untuk mencegah peredaran rokok ilegal dengan cara meningkatkan pemahaman masyarakat terkait rokok ilegal khususnya rokok ilegal yang dikirimkan atau didistribusikan melalui perusahaan jasa titipan. (*)
Reporter : Endah Agustina
Editor : Yogi Wibawa







