TANJUNG SELOR – Mengatasnamakan cinta dan suka sama suka, pria ini tega menggauli anak di bawah umur. Sebut saja Mawar-bukan nama sebenarnya-yang masih berusia 11 tahun, telah disetubuhi sebanyak 2 kali oleh pelaku bernama Ari (30) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Semangka, Kelurahan Tanjung Selor Hilir.
“Jadi pelaku ini telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 2 kali, terakhir itu tanggal 15 Maret 2021,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bulungan IPDA Lince Karlinawati kepada benuanta.co.id, Jumat 26 Maret 2021.

Dia mengatakan, perkenalan keduanya berawal dari media sosial (Medsos), hingga akhirnya membuat janji bertemu. Kepada polisi pelaku sudah tidak ingat pertama kali menyetubuhi Mawar, yang diingatnya hanya pada hari Senin 15 Maret 2021.
“TKP-nya sama di kontrakan Jalan Semangka. Pelaku mengaku pacaran dengan korban, kenalnya lewat medsos,” jelasnya.
Lince menuturkan, setiap kali melakukan hubungan badan pelaku selalu merekam aksinya dalam bentuk video. Dia menyayangkan kejadian ini sering terjadi. Setelah diselidiki ternyata korban kurang pengawasan dari orangtuanya, karena orangtuanya telah berpisah.
“Selama berhubungan badan pelaku membuat video, pelaku mengaku sebagai seorang fotografer. Jadi korban ini merupakan anak broken home, sekarang tinggal sama orang lain yang sudah dianggap keluarga dekat,” ucapnya.
Atas kejadian ini, keluarga korban tidak terima, akhirnya melapor ke Polres Bulungan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim pun melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap Ari. “Sudah kami amankan pelaku dan kini ditahan di Rutan Polres Bulungan,” bebernya.
Lince menjelaskan, pada tanggal 15 Maret 2021 sekitar pukul 17.30 wita korban berangkat ke tempat belajar mengaji sepupunya di Jalan Hasanudin PMD. Saat menunggu itu, Mawar menjemput temannya bernama A yang tak jauh dari tempat belajar mengaji tersebut.
“Kemudian paman dari A bernama Ari mengajak korban jalan-jalan ke tepian Sungai Kayan kemudian berpindah ke rumah kontrakan Jalan Semangka,” tuturnya.
Kemudian saat di rumah kontrakan tangan korban ditarik dan dibawa masuk ke kamar. Lalu pelaku meminta korban berbaring di tempat tidur dan disuruh buka pakaian, saat itu korban dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Setelah selesai korban lalu diantar ke tempat pengajian. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Mapolres Bulungan untuk ditindak lanjuti,” paparnya.
Atas perbuatan pelaku ini, maka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tap Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin







