Tersandung Money Politik, Caleg Muda di Nunukan Ditetapkan Jadi Tersangka

benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang Calon legislatif (Caleg) muda di Kabupaten Nunukan ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu setelah berkas hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nunukan terhadap dugaan tindak Pidana Pemilu money politik dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan. Kini, caleg muda berusia 22 tahun itu harus berurusan dengan hukum.

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasatreskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan untuk meminta keterangan tambahan dari sejumlah saksi-saksi dan tersangka.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kalau untuk barang bukti yang kita amankan sejauh ini berupa Kipas angin, dispenser, kemudian tangkapan layar berisikan video saat tersangka SR (tersangka) menyerahkan Door Prize tersebut,” kata Lusgi kepada benuanta.co.id, Rabu (10/1/2024).

Sementara itu, untuk TKP-nya sendiri, Lusgi mengatakan jika terjadi di sebuah lapangan voli yang berada di Sedadap, Kecamatan Nunukan Selatan. SR yang merupakan peserta Pemilu ini, telah memberikan uang dan atau materi lainnya kepada masyarakat yang bisa dikatakan sebagai peserta kampanye, untuk menarik perhatian khalayak umum dalam kegiatan olaraga namun diselingi dengan kampanye.

Baca Juga :  Prabowo Bahas nasib BoP setelah Serangan Sepihak AS-Israel ke Iran

“Kecuali tadi kampanye boleh, tapi inikah bukan saat kegiatan kampanye, ini kegiatan olahraga. Selain itu, barang-barang ini nilainya di atas nilai yang telah ditetapkan sebagaimana aturan dalam PKPU yakni di atas Rp 100 ribu rupiah,” ungkapnya.

Lusgi mengatakan, untuk kasus ini, sejatinya proses penyelidikan dilakukan oleh pihak Bawaslu Nunukan. Setelah itu, berkas hasil penyelidikan tersebut dilaporkan oleh Panwascam ke Satreskrim Polres Nunukan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Lusgi mengatakan jika terhadap SR tidak dilakukan penahanan. Hal ini lantaran ancaman pidananya tidak di atas 2 tahun penjara.

“Tidak di tahan, karena ancamannya pidananya di bawah dua tahun, tersangka kita kenakan wajib lapor,” jelasnya.

Baca Juga :  Eks Menlu: Prabowo Evaluasi Keikutsertaan Indonesia di BoP

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Ketua Bawaslu Nunukan, Moch Yusran mengungkapkan sebelumnya pihaknya telah melakukan pendalaman atas temuan Pengawas Pemilu pada 18 Desember 2023 Nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/24.05/XII/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Politik Uang Pasal 280 Ayat 1 huruf j junto Pasal 521 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Terhitung sejak (18/12/2023) hingga dengan (8/1/2024) selama 12 hari kerja, pihaknya telah mengumpulkan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk pemenuhan unsur-unsur dalam Pasal di maksud di atas.

Berita terkait : 

Dikatakannya, berdasarkan Pasal 280 Ayat 1 huruf j dikatakan “Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye dilarang memberikan dan/atau menjanjikan uang dan/atau materi lainnya kepada Peserta Pemilu.” Lalu, pada Pasal 521dikatakan “Setiap Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pasal 280 Ayat 1 huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i atau j dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.”

Baca Juga :  Tiga Raperda Inisiatif dan Satu Raperda Pemkab Disahkan DPRD Nunukan

Dijelaskannya, dalam unggahan Instagram tertanggal (9/12/2023) tersebut, dirangkaikan dengan kegiatan lainnya pada (10/12/2023) yakni berupa kegiatan olahraga yang dapat di kategorikan kampanye dalam bentuk metode kegiatan lainnya sesuai penjelasan Pasal 26 Ayat 1 dan Pasal 55 Peraturan KPU nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu.

“Kalau dalam rangkaian pelaksanaan kampanye tersebut, SR ini menjanjikan dan membagikan door prize atau materi lainnya kepada peserta kegiatan dimaksud, yang dapat dikategorikan sebagai Peserta Kampanye, sesuai Pasal 273 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi “Peserta Kampanye Pemilu terdiri atas Anggota Masyarakat,” ungkap Yusran.

Dari hasil Rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) terhadap Perbuatan SR diduga telah memenuhi unsur pidana dan telah melanggar larangan Kampanye sebagaimana aturan tersebut diatas. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *