Kejari Tarakan Masih Bidik 2 Buronan

benuanta.co.id, TARAKAN – Setelah mengeksekusi Burhan alias Culang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan masih memiliki dua Daftar Pencarian Orang (DPO) yang kini menjadi buronan. Keduanya yaitu Moes Santoso dan Bagong.

Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intelijen, Harismand mengatakan pihaknya telah melakukan upaya berupa menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) guna melakukan tracking terhadap dua buronan itu.

“Kita menunggu masih hasil tracking itu. Sampai saat ini masih belum ada hasilnya,” katanya, Ahad (1/10/2023).

Tak hanya ke Kejagung, pihaknya juga membangun komunikasi terhadap unsur lainnya seperti kepolisian di daerah juga Interpol.

Baca Juga :  Disdikbud Kaltara Telusuri Video Pelajar SMA yang Asik Nongkrong di Jam Pelajaran

“Kita lihat dulu kalau memang DPO lari ke luar negeri ya kita akan koordinasi dengan Interpol,” tambahnya.

Dilanjutkan Harismand, terdakwa Moes yang menjadi buronan Kejari Tarakan terjerat pelanggaran tindak pidana Pemilu. Sedangkan Bagong terjerat kasus sabu 1,9 kilogram dan masih menjalani hukuman di negeri Jiran. Sehingga pihaknya masih harus melewati beberapa proses administrasi lintas negara.

“Karena ada batasannya, misalnya harus menjalani berapa bulan hukuman baru kita bisa bawa ke Indonesia. Dia (Bagong) masih menjalani hukuman kasus perdagangan orang di sana,” bebernya.

Baca Juga :  Warnai Ramadan dengan Kebaikan, PT PRI Buka Puasa Bersama Puluhan Jurnalis

“Kita sudah koordinasi dengan Kejagung, Interpol tinggal nantinya kapan kita ambil Bagong ke Malaysia,” imbuhnya.

Ditegaskannya, penjemputan Bagong dari negara tetangga itu tak harus menunggu masa hukumannya habis. Pihaknya pun masih menunggu batasan tersebut untuk menjemput Bagong guna menjalankan putusan majelis hakim.

Menurutnya, pihak Malaysia juga berkomitmen dalam menjalankan hukuman untuk Bagong.

“Tahun ini dia diamankan oleh penegak hukum Malaysia. Untuk kita ambil mudah-mudahan bisa ditahun ini,” tuturnya.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, BPOM Tarakan Siapkan Pengawasan Parsel

Bagong sendiri di Kejari Tarakan dijatuhi putusan kasasi pada 9 Juni 2021 dengan pidana 12 tahun penjara. Sebelumnya pada tingkat pertama di tahun 2020 Bagong divonis bebas oleh hakim tetapi jaksa langsung melakukan kasasi

Sementara untuk, Moes Santoso sendiri dijatuhi putusan pada tingkat banding.

“Kalau Moes ada informasi dari Kejaksaan Tinggi dia ada di Tarakan tapi kami cek di rumahnya Gunung Belah tapi nyatanya sudah tidak di situ,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *