benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Senin, 25 November 2024, malam. Penertiban tersebut dilakukan guna memastikan tahapan masa tenang steril dari kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Tarakan, Johnson menjelaskan, pihaknya masih menemui adanya APK berupa spanduk atau banner Paslon saat patroli pengawasan. Adapun APK tersebut banyak ditemukan di ruas Jalan Yos Sudarso.
“Kita mengambil sikap dengan menginventarisir kemudian merekomendasikan ke pasangan calon dan KPU untuk ditindaklanjuti,” katanya saat dihubungi, Selasa (26/11/2024).
Dilanjutkan Johnson, hal ini merupakan bagian dari pengawasan di masa tenang. Seyogyanya di masa tenang yang sudah berlangsung sejak 24 November lalu tak ada lagi aktivitas kampanye dari para Paslon. Hal ini juga tertuang dalam Pasal 67 Undang-undang Pilkada.
“Selain dari itu terkait dengan metode kampanye itu, APK sudah harus diturunkan paling lambat 3 hari sebelum pencoblosan,” lanjutnya.
Menurutnya, penertiban APK ini merupakan peran dari penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU. Apalagi, hal itu tertuang jelas di PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
“Hari ini teman-teman (Bawaslu) masih melakukan patroli pengawasan. Kita juga minta masyarakat untuk menurunkan secara mandiri,” tutur Johnson.
Lebih lanjut, Johnson mengungkapkan, saat ini petugas Bawaslu juga tengah masih melakukan patroli pengawasan. Tak hanya seputaran kota, pihaknya juga menyisir area perkampungan.
“Sudah ada masing-masing pengawasnya di kecamatan, kelurahan juga. Kalau untuk wilayah perkotaan kita patrolinya mobile. Kita kerahkan semua untuk hari ini supaya tidak ada lagi APK yang terpasang,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







