Gubernur Kaltara Tegaskan Komitmen Transparansi Pemerintahan

benuanta.co.id, BULUNGAN – Rapat Paripurna ke-31 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Masa Persidangan I Tahun 2025/2026 turut menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Zainal A Paliwang menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak dasar masyarakat sekaligus amanat konstitusi yang wajib diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Dengan keterbukaan, masyarakat dapat mengetahui arah kebijakan publik, proses pengambilan keputusan, hingga pelaksanaan program pembangunan. Transparansi ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat, mendorong partisipasi publik, serta memastikan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya Selasa (9/9/2025).

Baca Juga :  Lamanya Plt di Pemprov Kaltara Bukan Kesengajaan Tetapi Bentuk Kehati-hatian Birokrasi dalam Penerapan Regulasi

Gubernur Zainal menyebut, Ranperda Keterbukaan Informasi Publik ini akan berfungsi sebagai instrumen penting untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, efektif, dan akuntabel.

Gubernur menegaskan, prinsip keterbukaan akan menjadi bagian integral dari tata kelola pemerintahan di Kalimantan Utara. Dengan adanya landasan hukum daerah yang jelas, komitmen tersebut akan semakin kuat.

Baca Juga :  Anggota DPR RI, Rahmawati Minta Tenaga Kerja Lokal Dominan di Proyek KIHI

“Hal ini menegaskan bahwa Kaltara bukan hanya memenuhi amanat undang-undang, tetapi juga ingin tampil sebagai provinsi yang berani dan konsisten membangun pemerintahan yang transparan, responsif, dan akuntabel,” tambahnya.

Ia berharap setelah Ranperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), implementasinya dapat berjalan konsisten di seluruh perangkat daerah. Keterbukaan informasi publik tidak boleh sekadar dipandang sebagai kewajiban administratif, melainkan harus menjadi budaya kerja aparatur dalam melayani masyarakat.

Baca Juga :  Dinkes Kaltara: Puasa Ramadan Jadi Waktu yang Tepat untuk Detoks dan Perbaiki Pola Hidup

Dengan regulasi ini, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh informasi, ikut mengawasi jalannya pemerintahan, serta berpartisipasi dalam pembangunan daerah. Pada saat yang sama, pemerintah daerah akan semakin terpacu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat integritas birokrasi. (*)

Reporter: Ikke

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *