benuanta.co. id, TARAKAN – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menemukan sabu seberat 50 gram di area branggang blok hunian warga binaan pemasyarakatan, Ahad 5 Desember 2021.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Jumadi menerangkan, setelah diperiksa paket yang ditemukan dan diamankan oleh petugas pada saat curve rutin ini diduga berisi kristal narkoba jenis sabu seberat 50 gram.
“Penemuan paket barang mencurigakan di area branggang blok hunian itu diduga salah sasaran karena posisi jatuhnya di sterill area blok,” kata Jumadi, kepada benuanta.co.id.
Setelah ditemukan dan diamankan barang berbentuk kristal di duga narkoba jenis sabu yang diperkirakan 1 ball atau seberat 50 gram. Jumadi mengapresiasi atas ketelitian dan kesigapan petugas jaga melaksanakan tugas memonitor area Lapas, hingga berhasil mengamankan paket mencurigakan yang dilempar masuk ke dalam area steril lapas.
“Saat ini pihak lapas telah berkoordinasi dengan Satuan Polres Tarakan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Jumadi.
Kini barang bukti tersebut telah diamankan dan sedang ditelusuri asal muasal barang dan akan ditujukan ke siapa, hingga ada masuk ke dalam area sterill lapas.
Ia menegaskan, bahwa berhasil di gagalkannya barang haram tersebut merupakan bagian dari wujud komitmen pimpinan dan jajaran Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM dalam memberantas narkoba.
Oleh sebab itu Jumadi mengajak seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta mengantisipasi peredaran narkoba di Lapas dan rutan melalui peningkatan pengawasan lalu lintas barang dan pengunjung. Serta rutin melaksanakan penggeledahan terhadap WBP dan patroli sekitar area lapas dan rutan. (*)
Reporter : Darmawan
Editor : Yogi Wibawa







