benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Peranan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pada pengawasan kegiatan ekspor perikanan ditingkatkan.
Pasalnya menurut Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Luar Negeri (PLN) Disperindagkop Kaltara, Lukas Sarapang sesuai peraturan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI komoditas yang akan diekspor harus memiliki legalitas asal produk.
“Sesuai peraturan kementerian perdagangan, surat keterangan asal produk perikanan sudah dilimpahkan ke Dinas Perikanan dan Disperindagkop Tarakan serta Nunukan serta Disperindagkop Kaltara,” ungkapnya Senin (10/7/2023).
Selain itu, Disperindagkop Kaltara pun telah mengimbau kepada para eksportir untuk rutin lakukan sosialisasi peraturan ekspor kepada para pengusaha perikanan.
“Kita mendorong mereka untuk meningkatkan dan menjaga kualitas produk perikanan bisa bersaing pada pasar ekspor,” ujarnya.
Lukas menilai, produk ekspor perikanan dari Kaltara selama ini terus meningkatkan dengan tujuan ke Tawau, Malaysia.
“Kita sering mengajak para pengusaha perikanan serta stakeholder terkait untuk kegiatan fokus grup diskusi,” ucapnya.
Sehingga harapannya kesimpulan dari kegiatan sosialisasi tentang ekspor perikanan dapat mempermudah para pelaku usaha sesuai peraturan berlaku.
“Hal ini supaya para pengusaha perikanan yang belum mengetahui alur proses ekspor. Bisa memahami terkait legalitas bisnis ikan sesuai arahan Kemendag RI dan terus berkoordinasi dinas terkait,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Yogi Wibawa







