benuanta.co.id, NUNUKAN – Upaya Pemerintah Kabupaten Nunukan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya mengimbau kepada pengusaha sarang burung walet agar taat membayar pajak.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Nunukan Hanafiah, yang mana berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak daerah telah diatur bahwa pengusaha wajib untuk membayar pajak. Baik pemerintah memberikan fasilitas ataupun intervensi, kewajiban membayar pajak adalah kewajiban dari setiap warga negara.
“Kita mengharapkan ada kesadaran dari masyarakat khususnya pengusaha sarang burung walet yang ada di Nunukan untuk membayar pajak,” ujar Hanafiah kepada benuanta.co.id, Kamis (7/6/2022)
Dijelaskannya, di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah sebagaimana pasal 1 angka 24 telah diatur ketentuan wajib pajak bagi pengusaha sarang burung walet.
“Itu sudah diatur di dalam Perda, bahkan dalam perda untuk 1 kilogram sarang burung walet wajib 7,5 persen dipungut oleh daerah sebagai pajak dari sarang burung walet,” ungkapnya.
Selain itu, Hanafiah meminta kepada pengusaha sarang burung walet agar dapat memberikan informasi data yang sesungguhnya, jangan sampai hasil dari sarang walet sekitar 10 kg tapi yang diinformasikan hanya 2 kg.
Diungkapkannya, pendapatan dari pajak daerah tersebut akan diperuntukkan untuk pembangunan daerah Kabupaten Nunukan dan hasil pembangunan tersebut akan dinikmati oleh masyarakat.
“Kalau tidak mau membayar pajak, bagaimana kita mau mendapatkan uang untuk membangun daerah kita sendiri,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli







