benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah melalui Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalimantan Utara masih membuka kesempatan bagi UMKM yang ingin mendapatkan bantuan dalam perkelompok.
Hal itu tertuang dalam peraturan Gubernur Kaltara nomor 56 tahun 2020 yang akan dilanjutkan tahun 2021 terkait bantuan pemerintah untuk pelaku usaha. Hal itu disampaikan Kabid Pemberdayaan Pengembangan Koprasi dan UMK Nunukan, Hj. Siti Hasna.
“Bantuan ini diberikan secara berkelompok, besar bantuan per orang dalan kelompok Rp 2.500.000 ribu. Jika 10 orang dalam 1 kelompok berarti Rp 25 juta dan harus dikelola dalam satu kelompok,” kata Hj. Siti Hasna, Rabu 28 Juli 2021.
Pihaknya juga sudah bersurat kepada kecamatan dan terkait adanya bantuan kepada UMKM di tingkat kecamatan. Sehingga pegiat UMKM dapat mengajukan permohonan bantuan usaha, setalah itu baru akan diserahkan ke tingkat kabupaten untuk verifikasi pada Agustus Minggu ke-dua baru akan diteruskan ke provinsi.
“Pengumpulan proposal kelompok usaha yang ada di Kabupaten Nunukan diperkirakan pada tanggal 13 Agustus 2021 terakhir dikumpulkan, setelah itu baru kita teruskan ke provinsi,” jelasnya.
Dia berharap dengan adanya proposal kelompok usaha yang ada di Kabupaten Nunukan bisa membantu mereka di masa pandemi Covid-19, yang kesulitan modal biaya dan pergerakan usahanya agar mendapatkan bantuan.
Berikut alur pengajuan bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil pada masa pandemi Covid-19 dengan persyaratan persyaratan sebagai berikut ;
- Surat Permohonan.
- Pas Foto Berwarna.
- 3×4 cm.
- Biodata.
- Surat Pernyataan.
- FC KTP dan KK.
- FC IUMK/SKDU.
- FC NPWP (Kecil).
- FC Sertifikasi (Kecil).
- Dokumentasi Usaha dan Produk. (*)
Reporter : Darmawan
Editor : Nicky Saputra







