Tarakan – Pemenuhan hak pekerja di Kalimantan Utara (Kaltara) masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya, keterlambatan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan yang berdampak pada tertundanya hak pekerja. Persoalan tersebut mengemuka dalam pertemuan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Novaria Sulistya, bersama sejumlah organisasi serikat pekerja di Kaltara, Jumat (9/10/2026).
Novaria mengatakan, pertemuan tersebut menjadi langkah awal untuk membangun komunikasi yang lebih erat dengan serikat pekerja sejak dirinya bertugas di Kaltara. Ia ingin mendengar langsung berbagai persoalan yang dihadapi pekerja, terutama terkait pemenuhan hak dan kewajiban dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, serikat pekerja merupakan mitra strategis BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan perlindungan pekerja berjalan sesuai ketentuan. “Teman-teman serikat ini merupakan partner kami yang harus berkolaborasi dan bersinergi. Gerakan serikat pekerja benar-benar murni atas dasar kebutuhan teman-teman masyarakat pekerja di lapangan,” ujar Novaria.
Dari pertemuan tersebut, ia mengungkapkan, terdapat perusahaan yang telah memenuhi ketentuan. Namun, sejumlah persoalan lain masih membutuhkan perhatian dan penyelesaian bersama. Salah satu keluhan yang disampaikan berkaitan dengan pekerja di sebuah perusahaan di Tarakan. Hak pekerja disebut tertunda karena perusahaan terlambat membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Novaria menegaskan, persoalan tersebut akan ditindaklanjuti dengan berkomunikasi bersama manajemen perusahaan agar kewajiban yang belum dipenuhi dapat diselesaikan dan hak pekerja tidak terus terhambat. “Kami akan menyampaikan keluhan-keluhan ini kepada manajemen perusahaan supaya ada solusi yang win-win. Manajemen bisa memenuhi kewajibannya, sementara karyawan juga mendapatkan hak sesuai kebutuhannya,” jelasnya.
Ia menyebutkan, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tersebut juga dapat melibatkan pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Novaria berharap pertemuan dengan serikat pekerja tidak berhenti sebagai agenda sesaat. Ia mendorong komunikasi dan koordinasi dilakukan secara berkala, misalnya setiap satu hingga tiga bulan sekali.
Melalui pertemuan rutin, serikat pekerja dapat menyampaikan laporan, masukan, maupun persoalan yang dihadapi anggotanya. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan bisa memberikan penjelasan mengenai program, manfaat, dan layanan yang dapat diakses pekerja. Komunikasi yang terbuka akan membantu mengidentifikasi persoalan lebih dini sekaligus membuka ruang penyelesaian melalui koordinasi antarpihak.
Selain persoalan pemenuhan hak pekerja, Novaria menyoroti cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Tarakan dan Kaltara yang dinilai masih perlu ditingkatkan. Ia menilai perluasan perlindungan tidak bisa hanya mengandalkan BPJS Ketenagakerjaan. Dukungan pemerintah daerah dan dunia usaha juga diperlukan agar semakin banyak pekerja memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Pekerja ini juga warga Pak Bupati, Pak Wali Kota, dan Pak Gubernur. Mereka berhak mendapatkan perlindungan. Jadi, kami berharap pemerintah memiliki semangat, ritme, dan tujuan yang sama untuk melindungi pekerja di Tarakan maupun Kalimantan Utara,” tuturnya.
Novaria mengaku telah melakukan komunikasi awal dengan Wali Kota Tarakan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja. Koordinasi selanjutnya akan diperkuat untuk merumuskan pola kerja dan agenda yang efektif dalam memperluas cakupan kepesertaan. Ia berharap sinergi tersebut dapat mendorong lebih banyak pekerja, termasuk mereka yang belum terlindungi, untuk memperoleh akses terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Novaria menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran penting sebagai jaring pengaman sosial ketika pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, maupun kematian. Perlindungan tersebut tidak hanya menyangkut pekerja, tetapi juga keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan atau terdampak. Dengan adanya jaminan sosial, keluarga diharapkan tidak langsung terjerumus dalam kesulitan ekonomi ketika risiko tersebut terjadi.
Manfaat program dapat membantu meringankan beban keluarga, termasuk mendukung kebutuhan pendidikan anak dan keberlanjutan ekonomi sesuai ketentuan masing-masing program. Sebagai contoh, program Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan sebesar Rp42 juta bagi peserta yang memenuhi persyaratan. Sementara itu, peserta yang mengalami kecelakaan kerja dapat memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), termasuk pelayanan pengobatan dan perawatan sesuai ketentuan.
“Kalau pekerja sudah terlindungi program kami, ini sebenarnya sangat membantu pemerintah daerah. Kami menjadi bagian dari jaring pengaman sosial bagi pekerja dan keluarganya,” jelasnya.
Melalui penguatan sinergi dengan organisasi serikat pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan berharap persoalan pemenuhan hak pekerja dapat ditangani lebih efektif. Pada saat yang sama, perluasan kepesertaan diharapkan mampu memastikan semakin banyak pekerja di Kaltara mendapatkan perlindungan ketika menghadapi risiko dalam bekerja maupun kehidupan. Pertemuan itu melibatkan Korwil Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), DPD FSP KAHUT KSPSI, DPD FSP KAHUTINDO, dan DPD SePOI Kaltara. (*)
Editor: Ramli








