benuanta.co.id, TARAKAN – Upaya mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor terus dilakukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kantor Bersama Samsat Tarakan melalui program Gebyar Hadiah bagi wajib pajak.
Program ini menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak, di tengah tidak adanya kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun ini. Kegiatan bertajuk ‘Gebyar Pajak 2026’ ini berlangsung dalam periode 1 Maret hingga 30 Juni 2026.
Kepala UPTD Kantor Bersama Samsat Tarakan, H. Syaiful Adrie menjelaskan, program tersebut merupakan kolaborasi bersama Jasa Raharja, Ditlantas Polda Kalimantan Utara, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara.
Ia menyebut pihaknya berperan dalam menyosialisasikan program kepada masyarakat.
“Enggak ada pemutihan. Ini kan kolaborasi kita sama, jadi kami hanya menyampaikan ke masyarakat, karena teknisnya dari Jasa Raharja,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Ia mengungkapkan, masyarakat yang membayar pajak kendaraan akan otomatis tercatat sebagai peserta undian. Program ini berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan yang dilakukan tepat waktu atau sebelum jatuh tempo, serta tidak memiliki tunggakan pajak sebelumnya.
“Pajak itu dibayar sekarang, nanti diundi tanggal 30 Juni. Jadi yang bayar dari sekarang sampai Desember itu bisa ikut undian di bulan Juni,” jelasnya.
Selain itu, dalam ketentuan program disebutkan kendaraan yang masuk kategori peserta adalah yang jatuh tempo pada periode Maret hingga Desember 2026.
Wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran dan pengesahan STNK tepat waktu akan memenuhi syarat mengikuti undian.
Hadiah yang disiapkan tahun ini, pihak Jasa Raharja menyediakan berbagai hadiah menarik, mulai dari emas hingga kendaraan listrik. Hadiah tersebut di antaranya satu keping emas 5 gram, satu keping emas 2,5 gram, dua keping emas masing-masing 1 gram, serta lima unit sepeda listrik.
“Hadiahnya emas 5 gram, emas 2,5 gram dua keping, emas 1 gram dua keping, dan lima unit sepeda listrik. Itu semua dari Jasa Raharja,” ungkapnya.
Program Gebyar Hadiah ini mencakup seluruh wilayah Kalimantan Utara, namun pengundian akan dilakukan berdasarkan masing-masing UPT Samsat. Masyarakat yang disiplin membayar pajak juga akan mendapatkan nilai poin lebih tinggi dalam sistem penilaian undian.
“Kalau dia tunggak, enggak dapat poin. Jadi yang rajin bayar, poinnya lebih tinggi,” tuturnya.
Adapun syarat mengikuti program ini yakni wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PKB dan pengesahan STNK tepat waktu atau sebelum jatuh tempo, dengan masa jatuh tempo kendaraan pada periode Maret hingga Desember 2026, serta tidak memiliki tunggakan pajak sebelumnya.
Melalui program ini, masyarakat diimbau untuk tidak menunda kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Pembayaran tepat waktu juga memberikan peluang mendapatkan hadiah menarik dari program Gebyar Pajak 2026.
“Inilah kita apresiasi terhadap wajib pajak. Tahun kemarin dapat motor loh, kan ada yang (dapat) dua,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina







