Dia menegaskan hal itu sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pekerja agar tidak disalahgunakan oleh perusahaan yang berpotensi mengurangi pendapatan karyawan selama masa penerapan WFH.
“Kami sampaikan pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak (gaji) karyawan,” kata Menaker di Jakarta, Rabu.
Menurut Menaker, pengaturan WFH tidak boleh dijadikan alasan untuk menerapkan skema pengupahan seperti “no work no pay” yang merugikan pekerja dan bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga telah menyiapkan mekanisme pengawasan melalui kanal pengaduan Lapor Manaker yang dapat dimanfaatkan pekerja untuk melaporkan pelanggaran terkait kebijakan tersebut.
Laporan yang masuk nantinya akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan guna memastikan perusahaan mematuhi ketentuan serta tidak mengurangi hak pekerja dalam penerapan kebijakan itu.
Menaker menyebut penerapan WFH diharapkan menjadi momentum nasional untuk mendorong pola kerja baru yang lebih adaptif, efisien, serta mendukung produktivitas tanpa mengabaikan kesejahteraan pekerja.
Kebijakan itu juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penggunaan energi melalui pengurangan mobilitas harian, sekaligus mendukung ketahanan energi nasional secara berkelanjutan di berbagai sektor.
“Jadi, kita ingin menjadikan momentum saat ini sebagaimana arahan dari Pak Presiden (Prabowo Subianto) cara baru, cara lebih bijak dalam optimalisasi pemanfaatan energi menuju kepada ketahanan energi nasional,” ucapnya.
Meski begitu, penerapan WFH diserahkan kepada masing-masing perusahaan dengan fleksibilitas pengaturan, namun tetap harus mengacu pada prinsip utama yaitu perlindungan hak pekerja.
Menaker menegaskan pula pengawasan akan diperketat dan sanksi dapat diberikan apabila ditemukan pelanggaran, sehingga kebijakan WFH dapat berjalan efektif, adil dan memberikan manfaat bagi pekerja serta perusahaan.
“Sanksi, tentu kita berbicara nanti adalah ketika WFH ini dilaksanakan tapi hak-hak pekerja atau buruh dikurangi,” kata Menaker.
Yassierli mengimbau pemimpin perusahaan swasta, BUMN hingga BUMD untuk menerapkan kegiatan WFH kepada karyawan sehari dalam seminggu. Perusahaan tersebut dapat menerapkan WFH yang berlaku efektif sejak hari ini per 1 April 2026.
“Kami ingin tanggal 1 April ini menjadi momentum nasional bersama. Jadi himbauan ini untuk bisa dipedomani untuk dilaksanakan efektif mulai hari ini,” tutur Menaker.
Imbauan itu menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
Sumber : Antara







