Dua ASN Tersandung Narkoba di Nunukan Bakal Terima Sanksi Pemecatan

benuanta.co.id, NUNUKAN –  Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Oknum tersebut, kini telah ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Nunukan.

Keduanya diketahui berinsial Fer (37) ASN yang bekerja di Puskesmas Pembeliangan Kecamatan Sebuku, sedangkan NOR (43) ASN di Kelurahan Nunukan Tengah.

Baca Juga :  2 Hari Diguyur Hujan, Kecamatan Krayan Induk Terendam Banjir

Hal itu juga dibenarkan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, Yuliana jika pihaknya sudah menerima surat penahanan dari Polres Nunukan, maka BKPSDM akan melakukan penghentian sementara terhadap kedua ASN tersebut.

“Selama proses penghentian sementara ada sebagian haknya yang diberikan dan ada juga yang tidak diberikan. Salah satu gaji yang dia terima hanya 50 persen,” kata Yuliana.

Baca Juga :  Kamar Bedah Perdana, Pasien RS Pratama Sebatik Kini Tak Perlu Rujukan Operasi ke Luar Daerah

Ia menyebut, jika keduanya sudah diputuskan dalam pengadilan atau inkrah baru akan dilakukan proses pemberhentian dari ASN dengan beragam vonis. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *