benuanta.co.id, NUNUKAN – Dua dokter merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dipecat secara tidak terhormat, karena melanggar kedisiplinan
Kedua ASN itu yakni AI yang bertugas di Rumah Sakit Pratama Sebatik, dan TY yang bertugas di Unit Pembantu Teknis (UPT) Puskesmas Desa Atap, Kecamatan Sembakung.
Kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan H. Sura’i, mengatakan pemecatan ini dilakukan untuk penegakan kedisiplinan pegawai, agar pegawai lainnya tidak melakukan pelanggaran yang sama dengan memaksa diri untuk melaksanakan kuliah namun lupa dengan tugas pelayanan.
Pegawai negeri itu harus mengerti karena mereka adalah abadi negara dan pelayanan masyarakat, yang patuh dan tunduk pada aturan yang telah dibuat, yakni disiplin bekerja, di tempat yang sudah ditugaskan.
“Kita juga sudah membuat surat peringatan kepada kedua dokter itu peringatan 1 sampai 3, yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan yang langsung di bahas tim perjakat,” kata H. Sura’i, Selasa (13/12/2022)
Saat itu pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pegawai Negeri untuk berpikir sebaiknya. Karena menjadi pegawai negeri itu tidaklah mudah.
“Kedua orang ini adalah dokter, yang ada di Rumah Sakit Pratama Sebatik dan Puskesmas Sembakung, kita tahu wilayah ini benar-benar dokternya satu, bahkan dua kecamatan satu dokter,” terangnya.
Dia juga menyayangkan atas dua ASN yang tidak memiliki mental yang bagus, dan tanggung jawab yang tidak baik selaku abdi negara sehingga dilakukan pemecatan yang sesuai dengan prosedural yang berlaku. Jadi ini pemecatan secara tidak terhormat. Mereka tidak akan dapat hak-haknya seperti pensiun dan sebagainya.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







