PUPR-Perkim Kaltara Fasilitasi Pengisian Formulir Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR – Perkim) Provinsi Kalimantan Utara akan melaksanakan fasilitasi pengisian formulir Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang masuk dalam peta indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada pekan ini, yakni dari tanggal 15 sampai 31 Agustus 2024.

Kegiatan ini diperuntukkan bagi pemilik lahan tambak yang berlokasi di Kecamatan tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan. Para pemilik lahan tambak yang dimaksud, diminta untuk datang ke UPTD Pelabuhan Perikanan Tengkayu II Kota Tarakan.

Kepala Dinas PUPR-Perkim Kalimantan Utara, Helmi melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Lemansyah menjelaskan, sebagian besar lahan tambak di Kecamatan Tanjung Palas Tengah, berdomisili di Kota Tarakan. Hal tersebut yang membuat kegiatan fasilitasi dilangsungkan di Pelabuhan Perikanan Tengkayu II.

“Tugas kami sebagai pendamping adalah memfasilitasi pengisian formulir. Di tanggal yang sama, Tim Inver (Inventarisasi dan Verifikasi) turun ke lokasi, mereka memakai drone,” kata Leman saat ditemui di ruang kerjanya (12/8/2024).

Dalam kegiatan fasilitasi yang dilakukan pihaknya, akan dilakukan pencocokan data kepemilikan. Antara lain meliputi lokasi detail dan rentang waktu penguasaan lahan.

“Kita panggil untuk mencocokkan datanya betul atau tidak. Kalau betul, dibuka tahun berapa. Nanti dicek pakai citra satelit bisa kelihatan. Mereka juga mengisi keterangan soal saksi batas lahan di kiri, kanan, itu siapa,” ujarnya.

Formulir tersebut nantinya akan diverifikasi lebih lanjut. Selanjutnya, diusulkan ke Kementerian LHK untuk dibahas bersama. Apabila memenuhi berbagai ketentuan, Kementerian LHK akan mengeluarkan lahan tersebut dari kawasan hutan. Yakni dengan menerbitkan SK TORA atau Sertifikat Biru.

Kegiatan fasilitasi ini sebelumnya telah dilakukan pada lahan tambak di Kecamatan Bunyu Barat. Selain itu, juga telah berlangsung di Kabupaten Tana Tidung yang antara lain berlokasi di Desa Bebatu, Desa Sengkong dan Desa Tengku Dacing.

“Kita berharap lahan tambak yang 70 ribu hektar itu bisa keluar sertifikat birunya, untuk kemudian ditindaklanjuti diurus ke sertifikat biasa (Sertipikat Hak Milik),” pungkasnya.(*)

Reporter: Ikke

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *