DPRD Tarakan Dorong Evaluasi Perda Nomor 11 Tahun 2019

benuanta.co.id, TARAKAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kota Tarakan dan Perumda Tirta Alam PDAM kembali memunculkan rekomendasi strategis. Salah satu poin yang mengemuka adalah usulan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang PDAM, yang dinilai sudah saatnya ditinjau ulang.

Wakil Ketua I DPRD Tarakan, Herman Hamid, menyebut aturan tersebut sudah berjalan hampir enam tahun sehingga wajar untuk dilakukan evaluasi. Menurutnya, Perda memang bisa ditinjau kembali setiap lima tahun sekali. “Jadi memang di situ DPRD Tarakan tidak berperan banyak. Mungkin perlu ditinjau ulang apalagi sudah hampir enam tahun,” jelasnya, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga :  DPRD Nunukan Siap Kawal Pengaktifan PLBN Sebatik

Dalam catatan DPRD, masyarakat berharap revisi Perda nantinya dapat memberikan ruang partisipasi lebih luas. Herman mengatakan, masukan publik menghendaki agar tokoh masyarakat ikut dilibatkan dalam proses kebijakan yang diambil perusahaan daerah.

“Tujuannya agar tokoh masyarakat, LSM, dan DPRD dapat dilibatkan dalam pengambilan keputusan penting,” tegasnya.

Lebih jauh, Herman mengungkapkan banyak usulan menyoroti minimnya akses masyarakat terhadap proses pengambilan keputusan di PDAM. Menurut dia, melibatkan unsur eksternal akan menambah legitimasi setiap kebijakan yang dibuat. “Dengan begitu, masyarakat bisa memberi kontribusi langsung pada kebijakan PDAM,” ungkapnya.

DPRD menilai evaluasi Perda bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bentuk upaya memperbaiki tata kelola perusahaan daerah agar lebih transparan. Herman menekankan, revisi regulasi dapat memperkuat posisi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Baca Juga :  Penanganan Dinilai Lamban, DPRD Nunukan Tegur OPD Terkait Perundungan Guru PAI

“Perlu memang kami tinjau ulang. Apalagi sudah hampir enam tahun, perda lima tahun sekali bisa dievaluasi,” ujarnya.

Selain itu, Herman mengingatkan bahwa meski aspirasi ini dinilai positif, revisi Perda tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku. Ia menegaskan, mekanisme hukum menjadi pijakan utama dalam setiap perubahan regulasi. “Kita kan punya aturan, meski usulan ini positif, tentunya kita harus mengikuti regulasi dan kajian yang mendalam,” imbuhnya.

Baca Juga :  DPRD Nunukan Siap Kawal Pengaktifan PLBN Sebatik

Pihak DPRD melihat keterlibatan publik dapat menjadi solusi atas berbagai kritik yang selama ini diarahkan kepada PDAM. Dengan adanya revisi, diharapkan setiap kebijakan bisa lebih akomodatif terhadap kepentingan warga. “Masukan masyarakat ini akan kami catat sebagai bagian dari bahan evaluasi,” katanya.

Secara keseluruhan, DPRD Tarakan memastikan rekomendasi kali ini akan dibawa ke pembahasan lebih lanjut. Herman menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjadikan suara masyarakat sebagai pertimbangan utama dalam proses legislasi. “Kami pastikan usulan evaluasi Perda ini menjadi catatan penting DPRD,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *