benuanta.co.id, NUNUKAN – Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam minta pihak perbankan beri kemudahan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Nunukan untuk dapat mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan mudah.
Fajrul menyampaikan, selama ini ia kerap menerima keluhan dari masyarakat yang kurang memahami mekanisme pengajuan KUR di perbankan yang mudah tanpa dipersulit.
“Selama ini, ada beberapa pelaku usaha menegah ke bawah yang tidak bisa mengajukan pinjam ke bank lantaran nama mereka masuk daftar merah. Hal ini karena ada sistem BI Cheking itu datanya terpusat jadi segala riwayat baik itu KUR, pinjam, KPR dan jenis pinjaman lainnya akan terdata. Ketika debitur ini ingin mengajukan pinjaman namun nama mereka masuk daftar merah di BI Cheking karena pinjaman sebelumnya di tempat lain macet, maka pihak perbankan tidak akan memberikan KUR,” ungkap Fajrul, Senin (24/11).
Menurutnya, persoalan ini yang kerap dialami oleh pelaku usaha sehingga mereka kesulitan untuk mendapatkan KUR. Namun, ketika mereka telah melakukan pelunasan dan nama mereka telah di pulihkan maka permohonannya bisa di kabulkan apabila persyaratan lainnya juga telah terpenuhi.
Selain persoalan itu, masyarakat juga kerap mengalami kesulitan lantaran adanya persyaratan wajib memiliki anggunan.
Sehingga ia berharap ada kebijakan dari perbankan apabila KUR dengan dana pinjam di bawah Rp 30 juta harusnya tidak perlu di sertai dengan anggunan.
Di lain sisi, ia juga berharap Pemerintah daerah dapat melakukan pendataan terhadap seluruh pelaku UMKM yang aktif di Nunukan untuk diberikan bantuan baik itu bantuan dana maupun program dengan melakukan kerjasama dengan pihak perbankan untuk KUR dengan modal 0 persen dan diberikan pembinaan agar para pelaku usaha dapat terus berkembang dengan usaha yang ditekuninya.
“Saya selaku komisi ll yang membidangi masalah perbankan berharap kepada Pemda untuk mendata semua pelaku UMKM yang aktif di Nunukan, nah itu yang diberikan bantuan,” harapnya.
Fajrul juga meminta kepada seluruh perbankan di Nunukan agar tidak mempersulit dan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha yang ingin berkembang.
“Harusnya pihak perbankan ini memberikan kemudahan, contohnya seperti kalau pinjaman yang Rp 30 juta kebawah saya harap tidak perlulah agunan, yang terpenting dalam proses permohonan dan pemenuhan persyaratan administrasi dan faktual jangan mempersulit masyarakat kalau perlu di bantu dan didampingi,” pungkasnya. (*)
Reporter: Soni Irnada
Editor: Ramli







