DPRD Nunukan Batalkan SK 12 Calon Pegawai Perumda Tirta Taka

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan menilai proses perekrutan pegawai pada Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirtataka cacat prosedural dan tidak transparan. Alhasil, Komisi II DPRD Nunukan merekomendasikan pembatalan Surat Keputusan (SK) perekrutan 12 pegawai Perumda Tirta Taka Nunukan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Rapat Ambalat I Kantor DPRD Nunukan, pada Senin (12/1/2026). Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam menilai kebijakan perusahaan daerah tetap berada dalam pengawasan legislatif.

Andi Fajrul menegaskan, pengelolaan BUMD tidak bisa keluar dari fungsi kontrol DPRD sebagai pengawas pemerintahan.

Baca Juga :  Pemusnahan Miras Hasil Sweeping di Tulin Onsoi

“BUMD itu bukan tidak boleh bergerak, tetapi pengelolaannya harus terbuka. Membaca aturan hukum juga harus jelas, tidak ada istilah hak veto dalam pengelolaan daerah,” kata Andi Fajrul.

Ia mengungkapkan jumlah pegawai Tirta Taka mengalami peningkatan signifikan, pada 2024 lalu tercatat 83 pegawai bertambah menjadi 95 orang pada 2025.

Menurutnya, penambahan pegawai tersebut tidak pernah disampaikan kepada DPRD. Informasi perekrutan juga tidak diumumkan secara luas kepada masyarakat, sehingga publik tidak mengetahui adanya kesempatan kerja di perusahaan daerah itu.

Baca Juga :  Kesbangpol Nunukan Mulai Tahapan Seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera HUT RI ke-81

“Apa urgensi dan dasar hukumnya penambahan 12 karyawan baru pada 2025 lalu, Informasinya tidak diumumkan, bahkan tidak melalui job fair,” ujarnya.

Rapat itu awalnya membahas evaluasi rencana kerja Tirta Taka tahun 2026. Namun pembahasan kemudian bergeser dari rencana kerja ke persoalan transparansi perekrutan pegawai, komisi II menilai pola rekrutmen tersebut tidak sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Situasi itu semakin memanas setelah pernyataan staf administrasi Tirta Taka dalam rapat  yang mengatakan manajemen PDAM memiliki kewenangan mandiri dalam merekrut tenaga kerja berdasarkan analisis internal di bagian instalasi dan pengolahan.

Baca Juga :  Tak Hanya Krayan, 5 Kecamatan di Kabupaten Nunukan Turut Dilanda Banjir

“Komisi II merekomendasikan pembatalan keputusan perekrutan pegawai PDAM karena prosesnya tidak terbuka dan sulit dipertanggungjawabkan,” tambah Andi Fajrul.

Atas dasar itu, Komisi II DPRD Nunukan akan meneruskan rekomendasi tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan, dan meminta eksekutif meninjau kembali SK pengangkatan 12 pegawai Tirta Taka agar pengelolaan perusahaan daerah berjalan sesuai aturan dan dapat diawasi publik. (*)

Reporter: Soni Irnada

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *