Raperda Pemanfaatan Air Sungai Kayan Difinalisasi, DPRD Kaltara Hapus Sejumlah Pasal

benuanta.co.id, TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan dan perizinan pemanfaatan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan.

Dalam pembahasan terbaru, sejumlah pasal direvisi hingga dihapus karena dinilai terlalu teknis.

Wakil Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Rismanto, menyebutkan fokus pembahasan saat ini adalah menyusun regulasi yang lebih umum dan tidak terlalu detail dalam aspek administratif. Ia menjelaskan, beberapa pasal yang dihapus berkaitan dengan hal teknis seperti format surat permohonan hingga rincian administratif lainnya.

“Yang terlalu teknis kita keluarkan dari Perda dan dialihkan ke Peraturan Gubernur (Pergub),” ujarnya seusai menggelar Rapat Kerja Tata Cara Perizinan dan Penggunaan Sumber Daya Air (SDA), Kamis (9/4/2026).

Menurutnya, langkah ini dilakukan agar Perda tidak tumpang tindih dengan aturan turunan dan tetap fleksibel dalam implementasinya. Perda akan difokuskan pada aturan umum, sementara teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut melalui Pergub.

Pembahasan Raperda ini juga diwarnai perdebatan, khususnya terkait kewenangan perizinan. Ia menyebut, untuk sementara perizinan tetap melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sementara dinas teknis seperti Pekerjaan Umum (PU) hanya memberikan rekomendasi.

“Perdebatannya cukup alot karena ini menyangkut kewenangan. Tapi sementara ini disepakati PU hanya memberi rekomendasi, sedangkan izin tetap melalui PTSP,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembahasan dilakukan secara maraton karena setiap pasal harus dikaji secara detail. Hingga kini, pembahasan telah memasuki pertemuan kedua untuk pendalaman isi pasal.

Dalam prosesnya, Pansus II juga melibatkan tim pakar DPRD, Kejaksaan Tinggi, serta perangkat daerah terkait seperti PU dan Biro Hukum guna memastikan regulasi yang disusun tepat dan tidak bermasalah di kemudian hari.

Rismanto menegaskan, kehati-hatian dalam pembahasan ini penting agar Perda yang dihasilkan benar-benar bermanfaat dan memiliki kekuatan hukum yang jelas bagi masyarakat Kaltara. (*)

Reporter: Sunny Celine T

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *