benuanta.co.id, TARAKAN– Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) mulai mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan petani dan pekebun.
Regulasi ini ditargetkan dapat rampung pada Juli 2026 mendatang.
Anggota Pansus II DPRD Kaltara, Pdt. Robinson menyampaikan, langkah awal yang dilakukan adalah meminta Pemerintah Provinsi Kaltara menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan.
Ia mengungkapkan, penyusunan DIM diberikan tenggat waktu sekitar 10 hari. Setelah itu, pembahasan Raperda dijadwalkan dimulai pada minggu pertama Mei.
“Kami minta pemerintah daerah segera menyusun DIM, waktunya kurang lebih 10 hari. Kemudian minggu pertama Mei kita mulai pembahasan Raperda,” ujarnya, seusai menggelar Rapat Kerja bersama Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara, Kamis (9/4/2026).
Raperda ini merupakan inisiatif DPRD melalui Komisi II, yang diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan di sektor perkebunan, khususnya bagi petani kecil di Kaltara.
Menurutnya, rapat yang digelar saat ini masih tahap awal untuk menyamakan persepsi seluruh pihak terkait arah kebijakan yang akan diambil.
“Ini baru rapat pertama untuk menyamakan persepsi terhadap apa yang harus kita buat ke depan untuk rakyat Kalimantan Utara,” katanya.
Dalam proses pembahasan, Pansus II juga berencana melibatkan tenaga ahli dari kalangan akademisi, baik lokal maupun nasional seperti Institut Teknologi Bandung dan Universitas Gadjah Mada.
Keterlibatan akademisi dinilai penting untuk memperkaya substansi Raperda agar lebih komprehensif dan tepat sasaran.
“Kalau kita butuh pemikiran dari universitas lain, tentu kita undang supaya memperkaya Raperda ini,” jelasnya.
Pansus II menargetkan seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan tepat waktu sehingga Raperda segera memberikan manfaat bagi masyarakat. “Diharapkan bulan Juli sudah bisa selesai,” harapnya. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina







