benuanta.co.id, BULUNGAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mulai merumuskan standar pelayanan dan prosedur operasional tetap (SOP) perizinan terintegrasi lewat Forum Konsultasi Publik yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Langkah ini disebut sebagai upaya memperkuat transparansi serta efektivitas layanan perizinan di daerah.
Forum tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pelaku usaha, akademisi, hingga perwakilan organisasi masyarakat. Mereka diberi ruang untuk menilai, mengkritisi, dan memberi masukan langsung terhadap rancangan standar pelayanan yang tengah disiapkan pemerintah provinsi.
Sejumlah peserta menilai forum ini sebagai momentum penting keterlibatan publik dalam penyusunan kebijakan layanan. “Masyarakat akhirnya tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi juga ikut merumuskan bagaimana standar itu dibangun,” jelasnya.
Hendra Bastian, Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kaltara, mengatakan penyusunan standar pelayanan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 19 Tahun 2022 mengenai evaluasi dan peningkatan kualitas layanan. Ia menyebut seluruh masukan publik akan dipertimbangkan sebagai dasar penyempurnaan SOP agar lebih ringkas dan adaptif terhadap kebutuhan warga dan dunia usaha.
“Forum ini bukan seremonial. Setiap usulan akan dipilah dan dirumuskan kembali untuk menghadirkan layanan perizinan yang cepat, akuntabel, dan mudah diawasi,” ujar Hendra.
Pemprov Kaltara menargetkan dokumen final standar pelayanan dan SOP terintegrasi dapat selesai setelah rangkaian konsultasi publik berakhir. Pemerintah berharap regulasi baru tersebut mampu memperkuat kepastian dan kecepatan layanan, terutama di tengah meningkatnya aktivitas investasi di wilayah perbatasan itu. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Ramli







