DKP Terus Awasi Izin Penggunaan Alat Tangkap Nelayan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Utara (Kaltara) terus melakukan pengawasan terhadap izin penggunaan alat tangkap terhadap nelayan.

Pengawas Perikanan, DKP Kaltara, Azis yang mengatakan terkait pengawasan penggunaan alat tangkap telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

“Kalau untuk penggunaan alat tangkap yang dilarang itu semuanya sudah jelas diatur di dalam peraturan tersebut,” ujar Azis kepada benuanta.co.id, Kamis (24/11/2022).

Diungkapkannya, sebagaimana diatur dalam pasal 8 peraturan tersebut, penangkapan ikan dilarang dilakukan dengan cara merusak keberlanjutan sumber daya ikan yang menggunakan bahan peledak, racun, listrik, atau alat dan bahan berbahaya lainnya.

Azis mengutarakan, DKP Kaltara terus melakukan pengawasan terhadap nelayan dalam hal izin penggunaan alat tangkap.

Sementara itu, terkait maraknya nelayan Kurau di perairan Kaltara, Azis mengatakan bagi nelayan Kurau yang masuk di alur 0 hingga 2 Mil dilarang melakukan penangkapan dengan menggunakan alat tangkap.

“Jadi untuk nelayan tradisional kedalaman di bawah 2 mil itu hanya diperbolehkan menggunakan alat tangkap tradisional seperti menggunakan pancing, bubu dan lain sebagainya yang sifatnya tradisional,” ungkapnya.

Kendati begitu, Azis mengutarakan jika nelayan menggunakan alat tangkap Gilnet yang panjangnya lebih dari 500 meter, selain itu menggunakan kapal 5 GT juga dilarang dilakukan di alur 2 Mil ke bawah.

Disampaikannya, DKP Kaltara setiap melakukan pengawasan dengan memberikan penindakan berupa surat pernyataan dan sosialisasi kepada para nelayan.

“Kami hanya melakukan penindakan dengan memberikan surat pernyataan kepada nelayan agar tidak lagi melanggar aturan tersebut, selain itu bagi nelayan yang tidak memiliki izin penggunaan alat tangkap kami arahkan untuk segera mengurus izin,” jelasnya.

Diutarakan, saat melakukan pengawasan di lapangan, pihaknya juga menemukan nelayan yang tidak memiliki izin alat tangkap maka akan diberikan surat pernyataan untuk segera mengajukan izin penggunaan alat tangkap.

“Kalau kami melakukan pengawasan di lapangan sudah sering kami dapatkan nelayan yang tidak memiliki izin baik itu di Bunyu, Tarakan, Nunukan, Bulungan,” katanya.

Selain itu, DKP juga sering mendapatkan nelayan yang sudah mempunyai izin namun masa berlaku izinnya telah habis.

“Sering juga kami dapatkan Nelayan yang sudah punya izin tangkap, tapi izinnya sudah mati, itu kami berikan surat pernyataan untu segera memperpanjang izin tangkapnya,” jelasnya.

Ditambahkannya, untuk izin tangkap bagi nelayan berlaku selama satu tahun. Setelah masa izin tersebut berakhir nelayan harus segera melakukan perpanjangan izin. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *