Dilema Pakaian Bekas Impor

benuanta.co.id, NUNUKAN – Walaupun pemerintah tengah mengalakkan pemberantasan pakaian bekas impor dengan dimusnahkan, namun sejumlah barang masih beredar bebas di Kalimantan Utara (Kaltara).

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UMK (Disperindagkop) Provinsi (Kaltara), Hasriyani menuturkan persoalan ini juga menjadi dilematis. Karena di sisi lain dari aturan perdagangan memang itu perlindungan konsumen dari aspek kesehatan.

Namun jika dari aspek kesehatan harus harus ada uji klinis untuk memastikan pakaian bekas itu berbahaya atau tidak.

“Saya terus terang, kalau dulu waktu saya masih tinggal di Nunukan juga suka tuh. Karena kan barangnya bagus-bagus, kalau saya liat pakaian itu bagus saya setrika saja dengan begitu kumannya akan mati,” kata Hasriyani, kepada benuanta.co.id, Kamis, 31 Agustus 2023.

Dia juga mengakui pakaian bekas itu dari undang-undang perdagangan itu tidak diperbolehkan karena ada perlindungan konsumen. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *