Dipenjara 3 Bulan, Kejari Nunukan Lakukan Restorative Justice Kasus Pencurian Hp

benuanta.co.id, NUNUKAN – Tersangka kasus pencurian Handphone (Hp) Muhammad Fazil, sudah mendekam di balik jeruji besi selama tiga bulan ini atas sangkaan pidana Pasal 362 KHUP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara akhirnya bisa bernafas lega.

Hal itu lantaran telah ada proses pertimbangan dan mengedepankan azas keadilan dalam Restorative Justice (RJ) yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan dalam meyakinkan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Kejari Nunukan, Nanda Bagus Pramukti mengatakan, sebelum proses RJ disetujui oleh Jampidum Kejagung RI, pihaknya telah melakukan upaya mediasi antara pihak korban dan pelaku.

Baca Juga :  Wujudkan Data Sosial dan Ekonomi yang Akurat, Pemkab Nunukan Gelar Pelatihan Petugas Pemutakhiran DTSEN

“Setelah mencapai kesepakatan perdamaian, lalu dilakukan pemaparan di depan Jampidum secara virtual, akhirnya penuntutan perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan mengedepankan keadilan restorative,” kata Nada Bagus Pramukti kepada benuanta.co.id.

Diungkapkannya, keputusan ini ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Nomor : PRINT – 1399/O.4.16/Eoh.2/10/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang penghentian penuntutan terhadap tersangka Muhammad Fazil.

Baca Juga :  Kamar Bedah Perdana, Pasien RS Pratama Sebatik Kini Tak Perlu Rujukan Operasi ke Luar Daerah

“Tersangka telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya, serta korban telah memaafkan sepenuhnya perbuatan tersangka, hal inilah yang harus kita kedepankan, agar kasus-kasus kecil seperti ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan,” ungkapnya.

Nada mengatakan, ada banyak pertimbangan yang membuat Kejaksaan Negeri Nunukan akhirnya memperjuangkan proses RJ terhadap pelaku. Di mana, dalam kronologi kasusnya bermula saat pelaku ingin menukarkan air galon di depot penukaran air galon yang dijaga oleh korban bernama Hendrikus Boy.

Baca Juga :  Hermanus Dampingi Panglima TNI Tinjau Area Latihan Militer Gabungan di Sebuku

Yang mana saat itu korban sedang keluar mengantarkan air galon bagi pelanggannya. Tapi korban meninggalkan HP merk Realme di lokasi kejadian.

“Karena sepi, pelaku kemudian mengambil HP tersebut tanpa seizin korban. Karena aksi pelaku, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp2,7 juta,” jelasnya.

Meski begitu, kini pasca ditangani Kejari Nunukan dan dilakukan proses perdamaian, HP milik korban telah dikembalikan dan korban juga telah memaafkan perbuatan pelaku serta meminta agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya kembali.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *