benuanta.co.id, MALINAU – Diduga merugikan keuangan Negara hingga ratusan juta rupiah, Kepala Desa (Kades) Long Titi, Kabupaten Malinau, Reki Marten terancam terkena hukum pidana korupsi. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau, Jaja Rahaja, SH MH.
Jaja mengatakan Kades Long Titi diduga telah melakukan kegiatan fiktif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Hal itu semakin kuat setelah adanya laporan dari penghitungan Tim Auditor dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara yang dituangkan dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR-253/PW34/5/2021 tanggal 9 Agustus 2021.
Jumlah kerugian keuangan negara pada Kegiatan Pengelolaan Dana Desa di Desa Long Titi Kecamatan Sungai Tubu Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 3,49 M.
“Berdasarkan dari fakta-fakta ini maka, kasus ini akan segera kita limpahkan di Pengadilan Tipikor Samarinda,” kata Jaja.
Ia menambahkan pihaknya saat ini telah melimpahkan proses hukum Perkara Tindak Pidana Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa Long Titi, Kecamatan Sungai Tubu, Kabupaten Malinau TA 2019 dan TA 2020. Pelimpahan dilakukan melalui Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malinau ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada atas nama Reki Marten Als Petruk anak dari Marten (Kepala Desa Long Titi).
“Insyallah kasus ini akan segera bergulir dan ini bukti kalau kita telah berupaya untuk memberantas tindak korupsi yang ada di Malinau,” pungkasnya.
Jaja juga menerangkan, terdakwa di kenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat [ 1] Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Terdakwa Reki Marten Als Petruk anak dari Marten diduga melakukan kegiatan secara fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Kajari menambahkan, kegiatan tersebut antara lain ialah Pembangunan gedung Pustu (Tahun Anggaran 2019), pengadaan racun rumput (SiLPA 2019), pengadaan bahan material kayu Pustu (SiLPA 2019) dan pengadaan BBM kantor desa (Tahun Anggaran 2020). (*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli







