Demi Modif Motor Pribadi, Dua Pelaku Nekat Curi Mesin dan Onderdil 

benuanta.co.id, TARAKAN – Sebuah motor dengan plat KU 5941 GY sempat viral terseret arus di sekitaran Pelabuhan Tengkayu 2, Perikanan pada Sabtu, 5 Maret 2022. Ternyata motor tersebut milik seorang korban yang kehilangan motornya tidak jauh dari tanggal kejadian.

Polres Tarakan melalui unit Jatanras berhasil menangkap dua pelaku pencurian motor bermerk Yamaha Mio M3 tersebut.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Lantas Polres Tarakan, AKP Rully Zuldh Fermana mengatakan kasus pencuriannya ini terjadi di daerah Jalan Agatis.

“Kami melakukan penyelidikan dan sebelumnya kita telah mendapatkan informasi adanya penemuan berupa kendaraan roda yang dibuang di daerah pantai. Setelah kita evakuasi barang bukti tersebut coba kita cek dan barang bukti tersebut ada kaitannya dengan laporan yang kami terima,” bebernya, Jumat (11/3/2022).

Baca Juga :  Atasi Lonjakan Volume Sampah Ramadan, DLH Kerahkan 311 Personel dan 34 Armada

Setelahnya Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan didapatilah YD (18) dan AP (15) yang dengan segaja mencuri motor tersebut.

Dilanjutkan Rully, bahwa peran YD adalah pelaku utama dan AP adalah anak pelaku dengan peran memesan mesin dan beberapa onderdil ke YD.

“Caranya motor yang ada di halaman rumah korban didorong oleh kedua pelaku ini, setelahnya motor tersebut dibawa ke bengkel area Selumit Pantai dan diambil mesinnya, shock, cakram, velg dan ban,” tutur Rully.

Baca Juga :  Dua Dapur MBG Tarakan Diskorsing Akibat Dugaan Polemik di Media Sosial

Adapun motor yang sempat hanyut di bawah Jembatan Perikanan tersebut sudah dipreteli oleh kedua tangan jahil dari YD dan AP.

“Dipreteli, kemudian body motornya dan sisanya dihanyutkan di daerah perikanan atau dibawah jembatan Pelabuhan Tengkayu 2. Kedua pelaku pun sudah kita lakukan penahanan,” tukasnya.

Perwira balok 3 tersebut mengungkapkan, bahwa kedua pelaku diamankan di lokasi yang berbeda. AP diamankan dirumahnya di sekitaran Kampung Satu dan YD di jalanan.

“Onderdil dan bagian lainnya yang sempat dibongkar dimanfaatkan untuk motor AP, yaitu berupa ban, cakram, mesin untuk di kendaraan AP,” ucapnya.

Baca Juga :  Dua Warga Nunukan Diciduk Polisi Punya Sabu

Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui berapa kali perbuatan kedua pelaku ini dalam langkah kriminal. Kedua pelaku yang masih di bawah umur pun akan tetap mengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuannya.

“Anak di bawah umur kita pastinya akan lakukan penanganan khusus untuk anak di bawah umur kita juga libatkan pihak lain untuk penangananya,” pungkasnya. (*) 

Reporter: Endah Agustina

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *