benuanta.co.id, NUNUKAN – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara) telah melaksanakan kegiatan monitoring Helpdesk dan upaya pencegahan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada Kamis (11/12/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen BP3MI dalam memastikan pelayanan perlindungan menyeluruh bagi calon PMI serta memperkuat pengawasan di pintu-pintu keberangkatan.
Kepala BP3MI Kaltara Kombes Pol Andi Muhammad Ichsan menyampaikan adapun pelaksanaan monitoring dilakukan melalui beberapa pola giat, yaitu, observasi dan monitoring terhadap aktivitas penumpang dan potensi keberangkatan PMI nonprosedural, pendekatan persuasif kepada masyarakat yang berencana bekerja ke luar negeri, cegah, interview, dan edukasi terkait prosedur migrasi aman serta risiko menjadi PMI ilegal.
Kemudian pendampingan dan fasilitasi pembuatan kartu e-PMI dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi calon PMI yang memenuhi syarat.
“Selama kegiatan berlangsung, seluruh proses berjalan dengan tertib, lancar, dan kondusif. Petugas berhasil memberikan edukasi langsung kepada calon PMI serta memastikan mereka memahami pentingnya mengikuti prosedur resmi sebelum bekerja ke luar negeri”, ucap Ichsan pada Sabtu, (15/12/2025).
Ia menegaskan BP3MI Kalimantan Utara terus memperkuat sinergi dengan pemangku kepentingan di wilayah perbatasan untuk menekan angka keberangkatan nonprosedural dan memastikan setiap PMI terlindungi sejak dari daerah asal. Agar masyarakat terhindar dari risiko penipuan, perdagangan orang, dan eksploitasi kerja.
BP3MI mengimbau calon PMI untuk selalu memperhatikan hal-hal berikut, gunakan jalur resmi pastikan keberangkatan melalui mekanisme yang diatur pemerintah, termasuk memiliki dokumen lengkap seperti paspor, visa kerja, perjanjian kerja, dan kartu e-PMI, daftar BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Ichsan, perlindungan jaminan sosial sangat penting untuk mengantisipasi risiko kecelakaan kerja, kematian, atau masalah kesehatan selama bekerja di luar negeri, hindari Calo dan tawaran instan, kemudian jangan mudah percaya pada pihak yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa proses. Ini adalah pola umum perekrutan ilegal.
Maka dari itu, Ichsan menghimbau agar mereka mengikuti pembekalan dan pelatihan resmi. Calon PMI wajib mengikuti pembekalan, pelatihan, dan proses penempatan yang sesuai ketentuan agar siap bekerja dan memahami hak serta kewajiban, dan laporkan jika menemukan indikasi PMI Ilegal.
“Masyarakat dapat melapor ke Helpdesk BP3MI atau posko layanan terdekat apabila menemukan dugaan keberangkatan nonprosedural,” tandas Ichsan. (*)
Reporter: Soni Irnada
Editor: Yogi Wibawa







