TANA TIDUNG – Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali sampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Tana Tidung (KTT) Tahun 2022 dalam rapat paripurna yang digelar oleh DPRD KTT di ruang Rapat Paripurna DPRD KTT, Senin, 26 Juli 2021.
Dalam penyampaiannya, Bupati Ibrahim Ali mengatakan berdasarkan tahapan perencanaan pembangunan sebagaimana tertuang dalam rencana kerja pemerintah daerah dan dengan pertimbangan keberhasilan pembangunan yang telah dicapai pada tahun-tahun sebelumnya.

Isu strategis dan tantangan yang akan dihadapi serta arah kebijakan akan diarahkan pada hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan layanan dasar dan tugas fungsi perangkat daerah. Penentuan prioritas pembangunan didasari pada permasalahan dan isu-isu strategis yang berkembang di tingkat nasional.
APBD Tahun 2022, kata dia, merupakan tahun ke-1 dari program pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD tahun 2021-2026, adanya pandemi Covid-19 yang berdampak pada ekonomi nasional dan global yang terus mengalami perubahan yang sangat dinamis, di mana mengharuskan kita menyiapkan diri dengan baik, melakukan antisipasi secara cermat serta membuat penyesuaian dengan cepat.
“Di tengah fluktuasi ekonomi global pada kebijakan ekonomi daerah, kita masih mampu menjaga kinerja relatif baik dan stabil, pada APBD 2022 ini pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi yaitu 3,99 persen. Meskipun pandemi Covid-19 masih berlangsung, pemerintah optimis untuk pencapaian target pertumbuhan ekonomi tersebut,” kata Bupati.
Namun terdapat beberapa indikator utama pembangunan Kabupaten Tana Tidung yang karena pandemi Covid-19 terpaksa harus diturunkan. Yaitu tingkat pengangguran terbuka pada APBD 2022 ditargetkan mencapai 2,34 persen dan indeks pembangunan manusia (IPM) yang semula pada APBD 2022 ditargetkan mencapai 69,64 poin diturunkan menjadi 68,88 poin pada APBD 2022.
Penurunan beberapa indikator makro ini juga dianjurkan oleh pemerintah pusat karena pemerintah pusat telah menurunkan beberapa target di Tahun 2022. Adapun untuk APBD 2022 capaian indikator utama pembangunan Kabupaten Tana Tidung pemerintah tetap mengacu pada RPJMD yaitu IPM ditargetkan mencapai 68,42 persen, pertumbuhan ekonomi ditargetkan mencapai 0,75 persen, tingkat kemiskinan ditargetkan mencapai 4,37 persen, tingkat pengangguran terbuka ditargetkan mencapai 4,12 persen, dan indeks Gini ditarget 0,15 persen.
“Kerja keras kita bersama dalam melakukan peningkatan ekonomi telah membawa kepada momentum pertumbuhan. Kebijakan di bidang fisikal juga telah menghadirkan APBD yang berkualitas karena APBD disusun dengan realistis dan efektif untuk memajukan pembangunan KTT, serta antisipatif menghadapi tantangan domestik dan global,” ujarnya.
Pada berbagai aspek penting dari kegiatan pemerintah, lanjut Bupati, pembangunan dan kemasyarakatan yang terus meningkat serta langkah-langkah strategis dalam mengatasi permasalahan Pembangunan Daerah dan juga beberapa sasaran dan indikator pembangunan daerah, peningkatan kesejahteraan dan kualitas sumber daya manusia adalah membaiknya IPM, tingkat kemiskinan dan indeks Gini.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah KTT mengambil langkah untuk melaksanakan APBD Tahun 2022 yang tertuang dalam kebijakan umum anggaran KTT Tahun 2022 yang berisi tentang petunjuk dan ketentuan-ketentuan umum yang disepakati sebagai pedoman penyusunan PPAS KTT, yang selanjutnya menjadi dasar penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2022.
Dalam penyusunan KUA PPAS KTT Tahun Anggaran 2022 ini, kata Bupati, Pemerintah KTT akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyusun program dan kegiatan yang sifatnya prioritas, sesuai dengan kebutuhan dan anggaran yang ada. Asumsi kebijakan umum anggaran yang terdiri atas asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan yang dijabarkan sebagai berikut :
1. Asumsi pendapatan daerah yang mengalami penurunan disebabkan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021, tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, sehingga dampaknya seluruh pemerintah daerah melakukan penyesuaian terhadap dana transfer dari pusat. Adanya kondisi tersebut maka pendapatan Daerah APBD murni tahun 2022 sebesar Rp.740.084.210.000.
2. Belanja daerah dilakukan tetap berpedoman dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri nomor 77 tentang pengelolaan keuangan daerah sebesar Rp. 787.330.370.000, dengan memperhatikan perkembangan kondisi pandemi covid-19 saat ini.
3. Asumsi pembiayaan daerah yang terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya pada APBD 2022 sebesar Rp. 47.246.160.000, sedangkan dalam penyusunan KUA PPAS KTT tahun anggaran 2022, Pemerintah KTT menyusun program dan kegiatan dengan menyesuaikan prioritas Nasional, Provinsi dan juga prioritas Daerah sesuai RPJMD.
Bupati berharap Rancangan KUA Dan PPAS KTT Tahun 2022 dapat dibahas bersama-sama dan pada akhirnya disepakati bersama antara Bupati dan DPRD dalam suatu nota kesepakatan KUA PPAS APBD KTT tahun 2022.
“Berdasarkan nota kesepakatan tersebut, maka perangkat daerah akan menyusun rencana kerja anggaran dan rencana kerja anggaran satuan kerja perangkat daerah dan berdasarkan rencana kerja anggaran tersebut, tim anggaran pemerintah daerah menyusun rancangan APBD Tahun Anggaran 2022,” tutup Bupati.(bn1)
Editor: M. Yanudin







