benuanta.co.id, SULSEL – Setidaknya ada 36 orang petugas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) II Maros diganti dan ditarik ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM ( Kanwil Kemenkumham) Sulsel. Evaluasi tersebut dilakukan buntut dari adanya tiga napi kabur.
Ketiga napi kabur tersebut masing-masing SA (17 tahun) sedang menjalani masa hukuman pidana 10 bulan. Dia diketahui merupakan warga Dengeng Dengeng, Desa Pujananting, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, mulai ditahan sejak 6 Oktober 2022.
Lalu napi inisial AST (18 tahun) yang merupakan warga Dusun Lagoari, Desa Cimpu, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, diketahui sedang menjalani masa hukuman pidana selama 2 Tahun 6 Bulan terhitung sejak 18 Mei 2022.
Begitu pun napi inisial YA (17 tahun) yang merupakan warga Lingkungan Lompue, Kelurahan Bone Pute, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, kabarnya sedang menjalani masa hukuman pidana selama 2 tahun terhitung sejak 14 Agustus 2022.
Namun salah satu napi kabur tersebut berhasil diamankan atas nama YA. Dia ditangkap Tim Pencarian LPKA Maros di Jalan Pampang Makassar, Senin (12/12).
Kelapa LPKA Kelas II Maros, Mildar mengatakan pihak Kemenkumham Sulsel sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang petugas Lapas terkait kaburnya tiga napi anak tersebut.
Kemudian, 36 petugas LPKA Kelas II Maros ditarik ke Kanwil Kemenkumham Sulsel dan digantikan dengan petugas Bantuan Kendali Operasi (BKO).
“36 orang diganti untuk mengevaluasi saja yang ada di Maros karena berkaitan dengan sering ada pelarian. Jadi dievaluasi oleh pimpinan. Untuk sementara dulu yang bertugas di Lapas Maros ini ditarik dulu untuk diganti dengan BKO dari luar,” singkatnya.(*)
Penulis: Akbar
Editor: Ramli







