Terbakar Api Cemburu, Pria Ini Masuk Kamar Korban Tikam Pakai Badik Panjang

benuanta.co.id, BULUNGAN – Akibat cemburu yang dialami, pria bernama AS nekat menusuk seorang pria yang dicurigai memiliki kedekatan dengan istri sirinya. Kejadiannya pada hari Sabtu 10 Desember 2022 sekitar pukul 03.10 wita di UPT Tanjung Buka SP 2 RT 018 Desa Tanjung Buka, Kecamatan Tanjung Palas Tengah Kabupaten Bulungan.

Penikaman menggunakan senjata tajam (Sajam) berupa badik dilakukan di rumah korban bernama SG. Usai melaksanakan aksinya, AS pun melarikan diri untuk menghindari pengejaran petugas.

Orangtua korban yang tidak terima anaknya dianiaya hingga mengalami luka berat pun melapor ke Polres Bulungan. Setelah mendapatkan laporan, Kapolsek Tanjung Palas IPTU Saut TS Siregar bersama Kapospol Tanjung Palas Tengah IPDA Sujatmiko beserta personel lainnya melakukan pengejaran.

Baca Juga :  Hari Ketiga Lebaran Pantai Tanah Kuning-Mangkupadi Diserbu Wisatawan Lokal

“Usai kejadian, tim pun turun melaksanakan pengejaran dan penyelidikan terhadap pelaku penikaman,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan IPTU Khomaini kepada benuanta.co.id, Sabtu, 10 Desember 2022.

Dia menjelaskan kejadian penikaman terjadi pada pukul 03.10 wita dini hari tadi, dimana orang tua korban, Didik terbangun dari tidurnya lantaran mendengar jeritan dari kamar depan tempat anaknya berada bernama SG.

Baca Juga :  Liburan Lebaran Lebih Seru, Ini Pilihan Tempat Wisata Favorit di Bulungan
Korban bernama SG yang mengalami luka berat.

Disaat bersamaan, tiba-tiba dari dalam kamar itu keluar seseorang sambil berlari dan membawa sebuah sajam panjang keluar rumah dari pintu depan.

“Saat orang tua korban masuk ke kamar anaknya, kondisi anaknya dalam keadaan terbaring dengan luka-luka di bagian paha, betis dan lutut,” ucapnya.

Dari keterangan orang tua korban, orang yang menikam anaknya selama ini tidak pernah dilihatnya dan tidak kenal.

Atas kejadian itu, polisi pun bergerak cepat dan melakukan penyidikan hingga akhirnya didapatkan keterangan, pelaku merupakan warga Kabupaten Berau yang berdomisili di Kampung Tias.

Baca Juga :  Libur Panjang Usai, Kunjungan Pasien di RSUD Tanjung Selor Meningkat

“Kurang dari 12 jam pelaku dapat dibekuk di Tias. Pelaku merupakan warga Pisang-Pisangan Desa Semurut  Kecamatan Tabalar, Berau,” sebutnya.

Setelah mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa badik dari tangan pelaku. Untuk itu pelaku pun dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Penganiayaan itu terjadi lantaran pelaku merasa cemburu karena isteri sirinya memiliki kedekatan dengan korban,” tutupnya.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *