Polres Bulungan Bersama Kejaksaan dan Pengadilan Bahas Peradilan Pidana

benuanta.co.id, BULUNGAN – Polres Bulungan gandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan dan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor lakukan pertemuan Criminal Justice System, tujuannya untuk membangun sinergitas penegakan hukum di Kabupaten Bulungan.

Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar menuturkan jika komunikasi dari ketiga instansi kerap dilaksanakan baik formal maupun non formal dalam penanganan perkara.

“Harapannya kedepan momen seperti ini tidak hanya dalam Criminal Justice System saja, namun berbagai hal,” ujarnya kepada benuanta.co.id, Selasa 15 November 2022.

Pasalnya, saat akan mencari solusi dari berbagai permasalahan, misalnya dalam praktek sistem peradilan pidana juga permasalahan yang terjadi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), maka butuh satu koordinasi dimana semangat kolaborasi itu yang harus terus ditumbuhkembangkan.

Baca Juga :  Basarnas Siagakan Tim SAR di Tiga Titik Arus Mudik Tanjung Selor

“Karena saya yakin tidak ada satu lembaga pun yang bisa menyelesaikan persoalan yang menyangkut dalam pelayanan masyarakat itu dapat diselesaikan sendiri,” tuturnya.

“Jadi, tidak perlu hebat-hebatan dan tidak ada ego sektoral, tapi kita sama-sama bekerjasama untuk memenuhi ekspektasi yang diharapkan masyarakat,” sambungnya.

Mantan Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat ini mengatakan jika selama ini proses hukum berjalan, namun saat seseorang telah menjalani persidangan maka penahanan sudah tidak berada di tangan kepolisian yang di tahan rumah tanahan negara (Rutan) Polres Bulungan  melainkan di kejaksaan.

Baca Juga :  Momen Mudik Lebaran, Pelabuhan Kayan II Mulai Dipadati Penumpang 

Hanya saja, saat ini kondisi di Kabupaten Bulungan belum ideal karena tidak memiliki lembaga pemasyarakatan (Lapas), sehingga terdakwa ketika menjalani persidangan tetap di tahan di Rutan.

“Jadi lapas hanya ada di Tarakan, apakah setiap kita tahap 2 dan jaksa menggesernya ke lapas Tarakan. Tentunya akan ada biaya lebih lagi disitu, sementara anggaran yang disiapkan negara tidak ada menyiapkan anggaran itu,” paparnya.

Baca Juga :  Banjir Sungai Kayan Perlahan Surut

Bagaimana menyikapi itu, AKBP Ronaldo menjelaskan tentu perlu duduk bersama Kejari Bulungan dan PN Tanjung Selor, ketika Rutan Polres Bulungan belum overload atau kelebihan maka tetap di tahan di Rutan.

“Kerangkanya sama saja, bagaimana sistem peradilan pidana itu bisa berjalan tanpa ada hal-hal diluar ketentuan dilanggar. Penitipan tahanan apakah bisa? Tentu bisa, ketentuan soal itu ada,” pungkasnya.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *