Desa Antutan Dijadikan Proyek Percontohan Perhutanan Sosial

benuanta.co.id, BULUNGAN – Kabupaten Bulungan memiliki kawasan yang luas dan memiliki potensi yang besar, salah satunya dari kawasan hutannya. Pemerintah Kabupaten Bulungan pun telah mencanangkan Desa Antutan Kecamatan Tanjung Palas sebagai kawasan perdesaan berbasis perhutanan sosial.

Wakil Bupati Bulungan, Ingkong Ala telah melakukan launching wilayah Desa Antutan sebagai proyek percontohan pembangunan kawasan perdesaan berbasis perhutanan sosial.

“Saya berharap pola perhutanan sosial ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di wilayah Desa Antutan yang telah kita jadikan pilot project,” ucap Ingkong Ala, Sabtu 22 Oktober 2022.

Dia mengatakan melalui pola perhutanan sosial tersebut, kelompok tani atau masyarakat desa Antutan, yang berada di sekitar area hutan dan menjadi wilayah kerja perusahaan memiliki akses untuk mengelola hasil hutannya.

Pola perhutanan sosial dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 522/6267/SJ tanggal 18 November 2020 tentang Peran Pemerintah Daerah dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Berbasis Perhutanan Sosial.

Baca Juga :  Tahanan Polresta Bulungan Diberi Waktu Besuk Khusus saat Lebaran

“Selain itu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial serta beberapa peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

“Jadi di Kabupaten Bulungan sudah ada beberapa izin atau sudah terbit surat keputusan pengelola perhutanan sosial,”

Adapun desa yang telah terbit surat keputusan pengelola perhutanan sosialnya yang masuk dalam wilayah kelola UPTD KPH Bulungan. diantaranya Desa Long Sam Kecamatan Tanjung Palas Barat. Desa Binai, Desa Mangkupadi dan Desa Sajau Kecamatan Tanjung Palas Timur, Desa Long Telenjau, Desa Long Bang dan Desa Long Bang Hulu Kecamatan Peso Hilir. Di Kecamatan Tanjung Palas yakni Desa Antutan

Sedangkan yang masuk dalam wilayah kelola UPTD KPH Tarakan antara lain Desa Long Lembu Kecamatan Peso Hilir, Liagu dan Salimbatu Kecamatan Tanjung Palas Tengah. Kemudian Desa Long Beluah, Desa Long Sam, Desa Mara I dan Desa Mara Hilir Kecamatan Tanjung Palas Barat untuk izin pengelola perseorangan.

Baca Juga :  Momen Mudik Lebaran, Pelabuhan Kayan II Mulai Dipadati Penumpang 

“Hanya saja sebagianembaga atau masyarakat yang mendapatkan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial mengalami kemandekan setelah mendapatkan persetujuan pengelolaan tersebut,” jelasnya.

Kemudian usaha perhutanan sosial sebagian besar masih diarahkan pada jenis usaha kehutanan. Belum disinergikan dengan program OPD provinsi maupun Kabupaten, seperti komoditas agroforestry, ketahanan pangan, peternakan dan pariwisata.

“Jadi launching perhutanan sosial di Antutan  kita disertakan dengan penyerahan hibah sarana pra sarana usaha ekonomi produktif senilai Rp100 juta berupa alat pencacah kompos serta mesin pemisah biji kakao, rumah permentasi kakao, rumah pengering biji kakao dan lain-lain,” tuturnya.

Baca Juga :  Basarnas Siagakan Tim SAR di Tiga Titik Arus Mudik Tanjung Selor

Kata dia, pengembangan agroforestry KPH Bulungan senilai Rp200 juta berupa bibit durian, rambutan, gaharu, dan serei wangi yang diserahkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara kepada HKM Simpeng Ulun Bulungon.

Ada juga pemberian bantuan entries kakao sebanyak 5 ribu batang kepada kelompok tani, penyerahan Surat Keterangan Tanda Daftar Budidaya (STDB) serta penyerahan insentif senilai Rp140 juta bagi lembaga perhutanan sosial dari Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN).

“Kita juga isi dengan penanaman bibit kakao di lokasi demplot serta meninjau lokasi permentasi dan pengeringan biji kakao. Saya harapkan proyek percontohan di Desa Antutan dapat terus dikembangkan ke berbagai sektor, tidak hanya pertanian, tapi juga perikanan hingga pariwisata,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi
Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *